Rembang

12 Kades di Rembang Diduga Langgar Netralitas

Rembang, Rembangnews.comSebanyak 12 kepala desa di Kabupaten Rembang diduga melakukan pelanggaran netralitas karena mendukung salah satu pasangan calon (paslon) melalui percakapan grup WhatsApp.

Dugaan pelanggaran netralitas itu pun kini tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang.

Sebanyak 12 kades yang terlibat diantaranya berinisial A, Z, N, NBA, AN, M, P, A, AMR, AA, K, dan AS.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Niha mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat terkiat adanya kades yang diduga mendukung salah satu paslon. Berawal dari aduan tersebut, Bawaslu Rembang kemudian melakukan penelusuran.

“Karena tidak ada pelapor, kami putuskan dalam rapat pleno untuk ditelusuri,” ujarnya.

Sejumlah kepala desa yang terlibat pun telah dimintai keterangan.

“Kami telah meminta keterangan terhadap para Kepala Desa yang diduga terlibat, pada 17-18 November 2024. Proses selanjutnya seperti apa bergantung pada hasil penelusuran yang akan kami tuangkan dalam laporan hasil pengawasan,” ujarnya.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke pidana, tidak hanya sekedar netralitas.

“Dari hasil penelusuran terdapat dugaan pelanggaran, sehingga kami register sebagai temuan. Dugaan pelanggarannya bukan hanya sekedar netralitas namun ada pidananya. Aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, dimana Kades dilarang membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelasnya.

Para kades yang terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Jika terbukti ada pelanggaran, para Kepala Desa yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto meminta para Kades agar selalu menjaga netralitasnya.

“Mengimbau kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Rembang untuk menjaga netralitas dan menghindari segala bentuk dukungan secara vulgar terhadap paslon di Pemilihan 2024. Semua pihak diminta untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran netralitas di lingkungan desa masing-masing,” ujarnya.

“Kepatuhan pada aturan Pemilihan adalah kunci untuk menjamin keadilan dan kelancaran proses demokrasi. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif selama pemilihan,” lanjutnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Rembang Expo 2025 Resmi Dibuka, Ada Kuliner hingga Kerajinan

Rembang, Rembangnews.com – Rembang Expo 2025 telah resmi dibuka. Ada berbagai jenis produk yang bisa…

5 jam ago

Rembang Jadi Daerah Penghasil Anak Sapi Terbanyak ke-4 di Jateng

Rembang, Rembangnews.com – Kabupaten Rembang menjadi daerah penghasil anak sapi atau pedet terbanyak ke-4 di…

10 jam ago

Pengusaha Karaoke Rembang Keluhkan Ada Warkop Punya Room Tertutup

Rembang, Rembangnews.com -  Pelaku usaha karaoke mengeluh terkait maraknya warung kopi yang menyediakan fasilitas karaoke…

20 jam ago

Rapat Paripurna Penyampaian RPJMD 2025-2029 Digelar

Rembang, Rembangnews.com - Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

20 jam ago

Pemkab Rembang Gelar Pasar Tani Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar Pasar tani dalam rangka memperingati Hari Jadi…

1 hari ago

Gerakan Ibu Menanam Pohon Jadi Upaya Tingkatkan Ketahanan Pangan

Rembang, Rembangnews.com – Gerakan Ibu Menanam Pohon (RABU PON) menjadi upaya meningkatkan ketahanan pangan. Selain…

1 hari ago

This website uses cookies.