Rutan Kelas IIB Rembang Beri Remisi Pada WBP Dalam Peringatan HUT RI ke-77

Rembang, Rembangnews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang memberikan Remisi Umum (RU) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertepatan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77.

Pemberian remisi kepada WBP diselenggarakan di lapangan Rutan Kelas IIB Rembang, Rabu siang (17/08/2022) dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Supriyanto menyampaikan sebanyak 62 WBP mendapatkan remisi pada tahun 2022. Remisi umum bervariatif mulai 1 hingga 6 bulan.

“Seorang WBP bisa bebas dari Rutan setelah menerima pengurangan masa hukuman atau RU yang besarannya bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2022 berjumlah 62 orang,” kata Supriyanto Rabu (17/08/2022)

Baca Juga :   Demi Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada WBP, Rutan Rembang Lakukan Renovasi Bangunan

Karutan Rembang menjelaskan remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtansi, diantaranya menaati aturan dan berkelakuan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *