Rutan Kelas IIB Rembang Beri Remisi Pada WBP Dalam Peringatan HUT RI ke-77

Rembang, Rembangnews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang memberikan Remisi Umum (RU) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertepatan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77.

Pemberian remisi kepada WBP diselenggarakan di lapangan Rutan Kelas IIB Rembang, Rabu siang (17/08/2022) dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Supriyanto menyampaikan sebanyak 62 WBP mendapatkan remisi pada tahun 2022. Remisi umum bervariatif mulai 1 hingga 6 bulan.

“Seorang WBP bisa bebas dari Rutan setelah menerima pengurangan masa hukuman atau RU yang besarannya bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2022 berjumlah 62 orang,” kata Supriyanto Rabu (17/08/2022)

Baca Juga :   Dua Orang Pengedar Ganja Berhasil Ditangkap Polres Rembang

Karutan Rembang menjelaskan remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtansi, diantaranya menaati aturan dan berkelakuan baik.

“Berkelakuan baik ini selama dibina di sini, mereka mentaati aturan yang ada. Tidak pernah melakukan hal- hal negatif, berkelahi, mencuri dan sebagainya,” ungkap Supriyanto.

Dalam kesempatan ini, Bupati Rembang Abdul Hafidz secara simbolis memberikan remisi kepada WBP yang sudah memenuhi persyaratan.

Menurutnya remisi ini diberikan selain memenuhi persyaratan namun sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku.

Hafidz berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi agar selalu berperilaku baik di Rutan Rembang dan pada saat bebas nantinya.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang Atau Jasa

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan Rutan Rembang untuk selalu berperilaku baik khususnya bagi yang mendapatkan remisi pada tahun ini, dan teruntuk yang bebas hari ini, saya berharap jangan mengulangi kesalahan kembali.  Saya berharap anda kapok dengan perbuatan yang telah anda perbuat” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *