Rembang, Rembangnews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang memberikan Remisi Umum (RU) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertepatan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77.

Pemberian remisi kepada WBP diselenggarakan di lapangan Rutan Kelas IIB Rembang, Rabu siang (17/08/2022) dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Supriyanto menyampaikan sebanyak 62 WBP mendapatkan remisi pada tahun 2022. Remisi umum bervariatif mulai 1 hingga 6 bulan.

Baca Juga :   Demi Tingkatkan Kualitas Layanan Kepada WBP, Rutan Rembang Lakukan Renovasi Bangunan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini