Rembang, Rembangnews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang memberikan Remisi Umum (RU) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertepatan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77.
Pemberian remisi kepada WBP diselenggarakan di lapangan Rutan Kelas IIB Rembang, Rabu siang (17/08/2022) dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Supriyanto menyampaikan sebanyak 62 WBP mendapatkan remisi pada tahun 2022. Remisi umum bervariatif mulai 1 hingga 6 bulan.
“Seorang WBP bisa bebas dari Rutan setelah menerima pengurangan masa hukuman atau RU yang besarannya bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2022 berjumlah 62 orang,” kata Supriyanto Rabu (17/08/2022)
Karutan Rembang menjelaskan remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtansi, diantaranya menaati aturan dan berkelakuan baik.