Rembang, Rembangnews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang memberikan Remisi Umum (RU) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertepatan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77.
Pemberian remisi kepada WBP diselenggarakan di lapangan Rutan Kelas IIB Rembang, Rabu siang (17/08/2022) dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Supriyanto menyampaikan sebanyak 62 WBP mendapatkan remisi pada tahun 2022. Remisi umum bervariatif mulai 1 hingga 6 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"