94 Napi di Rembang Dapat Remisi, 2 Diantaranya Bebas

Rembang, Rembangnews.comSebanyak 94 narapidana di Rutan Kelas IIB Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Remisi diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Dari 94 narapidana yang menerima remisi, dua di antaranya dapat langsung bebas. Sedangkan sebanyak 92 lainnya, mendapatkan pemotongan masa hukuman dengan durasi yang bervariasi sesuai dengan lamanya masa hukuman yang telah dijalani.

Bupati Hafidz mengatakan bahwa program yang dijalankan di Rutan Kelas IIB Rembang selama ini dinilai memberikan kebermanfaatan. Dari mulai program keagamaan hingga pengembangan soft skill.

“Inilah yang saya inginkan, bahwa di rutan ini mengutamakan pembinaan dan kekeluargaan. Jangan sampai warga binaan ini dimusuhi dan menjadi musuh para petugas di rutan,” ujarnya.

Baca Juga :   Longsor di Desa Pakis Kecamatan Sale, Rumah dan Kandang Terdampak

Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Irwanto merinci program pembinaan kemandirian di rutan tersebut diantaranya ada pembuatan kerajinan tangan seperti sapu, keset, miniatur kapal, dan tas rajut.

Pihaknya juga menyediakan fasilitas taman baca dan program beasiswa kuliah S1 di Universitas Perwira Purbalingga bagi narapidana yang ingin melanjutkan pendidikan.

“Ada juga fasilitas taman baca. Ada juga beasiswa kuliah S1 bagi narapidana di Universitas Perwira Purbalingga,” ujarnya.

Tak berhenti di sana, rutan tersebut juga menyediakan berbagai kegiatan fisik, seperti senam SKJ, senam aerobik, serta fasilitas olahraga lainnya, termasuk catur, voli, tenis meja, dan hadroh serta musik akustik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *