Rembang, Rembangnews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari Senin (29/08/2022). Kegiatan sosialisasi ini diikuti seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan setelah senam pagi.

Kepala Rutan kelas II B Rembang Supriyanto didampingi pejabat struktural memberikan sosialisasi perihal UU Nomor 22 Tahun 2022 di lapangan Rutan Rembang.

Karutan menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana.

Baca Juga :   Rutan II B Rembang Gelar Berbagai Kegiatan untuk Peringati Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini