Rembang

Pria di Rembang Tega Perkosa Pacar Temannya Sendiri

Rembang, Rembangnews.comSeorang remaja berinisial NK atau Cecep (19) tega memperkosa pacar temannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku merupakan remaja asal Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Korban diketahui merupakan temannya berinisial J. Pelaku bahkan sempat mengancam korban akan dibunuh jika tak menurut.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan kronologi dari pemerkosaan itu.

Awalnya pelaku meminta korban datang ke rumahnya dengan alasan akan diberitahukan sifat asli dari pacar korban pada Selasa (12/11/2024) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Selasa, 12 November 2024 sekira 14.00 WIB, itu pelaku mengatakan kepada korban, jika ingin tahu bagaimana sifat asli pacar korban yang bernama J, untuk datang ke rumahnya. Sekira pukul 18.30 WIB korban mengiyakan hal tersebut. Korban usia sekitar 16 tahun,” ujarnya dilansir dari Detik.

Korban pun akhirnya menuruti perkataan pelaku untuk datang ke rumahnya. Pelaku dan korban pun bertemu di sebuah desa tempat tinggal pelaku di Pamotan.

“Sekira pukul 19.00 WIB korban pamit orang tua untuk keluar rumah sebentar. Dan diberikan izin. Korban keluar dengan sepeda motor. Kemudian sekira pukul 19.15 WIB korban sampai di rumah pelaku. Korban mengikuti pelaku masuk ke dalam rumah, dan sesampainya di ruang tamu posisi keduanya berdiri,” tutur Heri.

“Tiba-tiba pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamarnya. Pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam kamarnya. Di situ, dia (Pelaku) pada saat itu ada nafsu birahinya. Kemudian dengan paksaan, dia meminta untuk melayani tersangka,” jelasnya.

Agar korban menurut, pelaku mengancam akan membunuh dan menjual ginjal korban. Aksi bejat itu pun dilakukan sebanyak dua kali.

“Kalau tidak mau akan dibunuh dan ginjalnya akan dijual, sehingga dengan cara seperti itu, korban meskipun dengan menangis melayani nafsu bejatnya tersangka. Dari pengakuan tersangka, dua kali (perkosa korban),” jelasnya.

Pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah 12 tahun,” kata Heri. (*)

Redaktur

Recent Posts

Kementerian LH Segel Perusahaan Sawit di Kalsel Atas Kasus Karhutla Ribuan Hektare

Rembangnews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan sawit di Kalimantan Selatan (Kalsel) usai kejadian…

2 hari ago

Target Bulan Dana PMI Rembang Rp775 Juta, Masyarakat Bisa Donasi Via QRIS

Rembang, Rembangnews.com – Bulan dana PMI Rembang ditargetkan bisa mengumpulkan dana hingga Rp775 juta tahun…

2 hari ago

Semarakkan HUT ke-80 RI, Ratusan Pegawai Pemkab Ikuti Turnamen Tenis Meja

Rembang, Rembangnews.com – Sebagai bagian menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ratusan pegawai…

3 hari ago

Pemkab Rembang Dorong Kopdes Merah Putih Kembangkan Unit Usaha Berbasis Potensi Lokal

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendorong koperasi desa Merah Putih untuk mengembangkan unit…

3 hari ago

SD dan SMP Negeri di Rembang Bakal Terapkan Pembelajaran Koding dan AI

Rembang, Rembangnews.com – Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Rembang…

3 hari ago

Persiapan Peringatan HUT RI di Rembang Capai 80 Persen, Pasukan Segera Disiapkan

Rembang, Rembangnews.com – Persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI di Kabupaten Rembang capai…

4 hari ago

This website uses cookies.