Ilustrasi korban pelecehan/istock
Rembang, Rembangnews.com – Seorang remaja berinisial NK atau Cecep (19) tega memperkosa pacar temannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku merupakan remaja asal Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Korban diketahui merupakan temannya berinisial J. Pelaku bahkan sempat mengancam korban akan dibunuh jika tak menurut.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan kronologi dari pemerkosaan itu.
Awalnya pelaku meminta korban datang ke rumahnya dengan alasan akan diberitahukan sifat asli dari pacar korban pada Selasa (12/11/2024) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Selasa, 12 November 2024 sekira 14.00 WIB, itu pelaku mengatakan kepada korban, jika ingin tahu bagaimana sifat asli pacar korban yang bernama J, untuk datang ke rumahnya. Sekira pukul 18.30 WIB korban mengiyakan hal tersebut. Korban usia sekitar 16 tahun,” ujarnya dilansir dari Detik.
Korban pun akhirnya menuruti perkataan pelaku untuk datang ke rumahnya. Pelaku dan korban pun bertemu di sebuah desa tempat tinggal pelaku di Pamotan.
“Sekira pukul 19.00 WIB korban pamit orang tua untuk keluar rumah sebentar. Dan diberikan izin. Korban keluar dengan sepeda motor. Kemudian sekira pukul 19.15 WIB korban sampai di rumah pelaku. Korban mengikuti pelaku masuk ke dalam rumah, dan sesampainya di ruang tamu posisi keduanya berdiri,” tutur Heri.
“Tiba-tiba pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamarnya. Pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam kamarnya. Di situ, dia (Pelaku) pada saat itu ada nafsu birahinya. Kemudian dengan paksaan, dia meminta untuk melayani tersangka,” jelasnya.
Agar korban menurut, pelaku mengancam akan membunuh dan menjual ginjal korban. Aksi bejat itu pun dilakukan sebanyak dua kali.
“Kalau tidak mau akan dibunuh dan ginjalnya akan dijual, sehingga dengan cara seperti itu, korban meskipun dengan menangis melayani nafsu bejatnya tersangka. Dari pengakuan tersangka, dua kali (perkosa korban),” jelasnya.
Pelaku pun terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah 12 tahun,” kata Heri. (*)
Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…
Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…
Rembangnews.com- Darah haid yang keluar saat menstruasi merupakan hal alami yang dialami oleh setiap wanita.…
Rembangnews.com – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abang Saputra (41) tewas dalam…
Rembangnews.com – Pengguna ponsel pintar diimbau lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, terutama yang berasal dari…
Rembang, Rembangnews.com – Teknologi penanganan batu ginjal tanpa sayatan hadir di Rumah Sakit Umum Daerah…
This website uses cookies.