Rembang

Tindak Lanjut Peserta di Rembang yang Lolos Seleksi Administrasi Meski Tak Penuhi Syarat

Rembang, Rembangnews.comAda peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Rembang yang lolos seleksi administrasi meskipun tak memenuhi syarat minimal masa kerja dua tahun.

Menindaklanjuti hal tersebut, sudah dilakukan pencabutan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Inspektorat Kabupaten Rembang menilai langkah tersebut sebagai korektif administratif.

Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti mengatakan bahwa Inspektorat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertugas melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap seleksi PPPK.

Menurutnya, masa kerja menjadi persyaratan yang rawan dalam proses seleksi. Inspektorat telah mengeluarkan surat edaran sebagai peringatan dini kepada seluruh instansi terkait.

“Sebelum mengeluarkan SPTJM, harapannya seluruh penerbit SPTJM melakukan verifikasi dan validasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pencabutan SPTJM masih dapat dilakukan selama proses seleksi berlangsung. Namun, jika pencabutan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK, konsekuensi hukum bisa terjadi, terutama terkait potensi kerugian keuangan negara akibat gaji yang telah dibayarkan.

“Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dari pihak penerbit SPTJM. Jika sudah terbit SK, akan ada konsekuensi hukum. Misalnya, kerugian keuangan karena sudah membayar gaji. Itu akan berdampak lebih luas,” terangnya.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang mencatat, ada sebanyak 17 SPTJM telah dicabut. Diantaranya 13 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dindagkop UKM), dua dari Dinas Kesehatan (Puskesmas Pancur dan Pamotan), serta dua dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) melalui SMPN 1 Sluke.

Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Agus Salim, berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Siapapun sekarang bisa mengoreksi keputusan tata usaha negara yang telah kita keluarkan. Surat pernyataan itu memang punya konsekuensi,” ujarnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Industri Rumahan Senpi di Bandar Lampung Digerebek

Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…

17 jam ago

Indonesia Bakal Bangun 1 Juta Apartemen Murah

Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…

18 jam ago

Darah Haid Hanya Sedikit, Apakah Normal atau Tanda Penyakit?

Rembangnews.com- Darah haid yang keluar saat menstruasi merupakan hal alami yang dialami oleh setiap wanita.…

18 jam ago

Ketua Bawaslu Kolaka Timur Tewas Kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi

Rembangnews.com – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abang Saputra (41) tewas dalam…

18 jam ago

Hati-hati Download Aplikasi, Malware Ini Bisa Ambil Foto Pribadi

Rembangnews.com  – Pengguna ponsel pintar diimbau lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, terutama yang berasal dari…

19 jam ago

Teknologi Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan Hadir di RSUD dr. R. Soetrasno

Rembang, Rembangnews.com – Teknologi penanganan batu ginjal tanpa sayatan hadir di Rumah Sakit Umum Daerah…

2 hari ago

This website uses cookies.