Tindak Lanjut Peserta di Rembang yang Lolos Seleksi Administrasi Meski Tak Penuhi Syarat/rembangkab
Rembang, Rembangnews.com – Ada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Rembang yang lolos seleksi administrasi meskipun tak memenuhi syarat minimal masa kerja dua tahun.
Menindaklanjuti hal tersebut, sudah dilakukan pencabutan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Inspektorat Kabupaten Rembang menilai langkah tersebut sebagai korektif administratif.
Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti mengatakan bahwa Inspektorat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertugas melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap seleksi PPPK.
Menurutnya, masa kerja menjadi persyaratan yang rawan dalam proses seleksi. Inspektorat telah mengeluarkan surat edaran sebagai peringatan dini kepada seluruh instansi terkait.
“Sebelum mengeluarkan SPTJM, harapannya seluruh penerbit SPTJM melakukan verifikasi dan validasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pencabutan SPTJM masih dapat dilakukan selama proses seleksi berlangsung. Namun, jika pencabutan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK, konsekuensi hukum bisa terjadi, terutama terkait potensi kerugian keuangan negara akibat gaji yang telah dibayarkan.
“Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dari pihak penerbit SPTJM. Jika sudah terbit SK, akan ada konsekuensi hukum. Misalnya, kerugian keuangan karena sudah membayar gaji. Itu akan berdampak lebih luas,” terangnya.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang mencatat, ada sebanyak 17 SPTJM telah dicabut. Diantaranya 13 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dindagkop UKM), dua dari Dinas Kesehatan (Puskesmas Pancur dan Pamotan), serta dua dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) melalui SMPN 1 Sluke.
Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Agus Salim, berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Siapapun sekarang bisa mengoreksi keputusan tata usaha negara yang telah kita keluarkan. Surat pernyataan itu memang punya konsekuensi,” ujarnya. (*)
Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…
Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…
Rembangnews.com- Darah haid yang keluar saat menstruasi merupakan hal alami yang dialami oleh setiap wanita.…
Rembangnews.com – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abang Saputra (41) tewas dalam…
Rembangnews.com – Pengguna ponsel pintar diimbau lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, terutama yang berasal dari…
Rembang, Rembangnews.com – Teknologi penanganan batu ginjal tanpa sayatan hadir di Rumah Sakit Umum Daerah…
This website uses cookies.