22 Desa di Rembang Sudah Jadi Desa Mandiri

Rembang, Rembangnews.com – Kabupaten Rembang kini telah memiliki sebanyak 22 desa yang berstatus sebagai Desa Mandiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto mengatakan bahwa jumlah Desa Mandiri awalnya 22 di tahun 2022. Kemudian bertambah sebanyak 8 desa di tahun 2023.

“Total ada 22 (desa) di 2024 ini. Saat ini kita sedang IDM (Indeks Desa Membangun) lagi. Itu akan kita ketahui nanti di 2025,” ujarnya.

Desa Mandiri tersebut memiliki Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75. Yang diukur dari ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

Baca Juga :   STAI Al Anwar Ungkap Butuh Kader-Kader Desa di Acara Pembukaan KKN

Desa Mandiri di Rembang diantaranya adalah Desa Banyuurip Kecamatan Gunem, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, Desa Ngotet Kecamatan Rembang.

Desa Sumber dan Desa Kedungasem dari Kecamatan Sumber. Kemudian Desa Sumbergirang, Soditan dan Ngemplak Kecamatan Lasem.

Kemudian Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem, Desa Sedan Kecamatan Sedan, Desa Pamotan Kecamatan Pamotan, Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori dan tiga desa di Kecamatan Rembang yakni Desa Kumendung, Desa Mondoteko kota dan Desa Sumberejo.

Keberadaan 22 Desa Mandiri itu telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rembang yang ditetapkan sebanyak 14 desa mandiri.

“Kalau dibandingkan dengan target RPJMD, desa mandiri kita sudah melampaui. Tapi kita tidak hanya berhenti disitu. Harus kita stut (dorong) karena itu ukuran keberhasilan pembangunan perberdayaan yang ada di tingkat desa,” ucapnya.

Baca Juga :   Masa Jabatan 208 Kades di Kabupaten Semarang Bertambah 2 Tahun

Salah satu upaya mendorong Desa Mandiri adalah dengan meminta kepala desa untuk mengikuti bimbingan teknis guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan kapasitas kades yang berkompeten, kemandirian desa dapat segera tercapai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *