Rembang

Kasus Penusukan di Rembang Terungkap, Pelaku Berhasil Ditangkap

Rembang, Rembangnews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di turut Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang terungkap.

Pelaku penusukan berinisial RPP (25) seorang pelajar warga Desa Sumberejo Rembang berhasil ditangkap di kediamannya Selasa (20/5/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Pelaku pun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut. Satgas Gakkum juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk gelar perkara, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pelengkapan berkas administrasi penyidikan.

Kasatgas Gakkum Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa kejadian penusukan itu terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.

Peristiwa bermula dari korban berinisial WS (26) seorang penjaga kos yang merupakan warga Desa Sidowayah Rembang yang ingin menanyakan pembayaran uang sewa kos.

WS mendatangi kamar kos DS bersama KP untuk menanyakan uang sewa kos. Saat sampai di depan kamar DS, korban melihat tiga laki-laki yang tak dikenalnya.

DS lantas menjanjikan membayar kos esok harinya kepada korban. Korban lantas mengubungi DS dan menanyakan tentang siapa ketiga orang laki-laki tersebut.

Keduanya lantas terlibat cekcok di WhatsApp dan korban diajak berduel dan ditanya lokasi duelnya korban meminta di Lapangan Jeruk.

Korban lantas menuju Lapangan Jeruk melalui perempatan Galonan ke barat. Sesampai di depan toko material, korban dipepet 3 orang laki laki yang berboncengan dengan satu motor mengendarai Spm Vespa matic warna merah.

Di sanalah korban ditusuk dari belakang dan mengenai punggung bagian kiri selanjutnya korban ditinggal kabur.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robekan di punggung sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam. Korban kemudian mendapat perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Rembang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polres Rembang menegaskan bahwa segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi. (*)

Redaktur

Recent Posts

Dikira Hendak ke Kamar Mandi, Wanita di Cilegon Ternyata Ceburkan Diri ke Sumur

Rembangnews.com – Seorang wanita di Kebonsari, Cilegon nekat menceburkan diri ke sumur pada Kamis (17/7/2025)…

4 jam ago

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka

Rembang, Rembangnews.com – Turnamen sepak bola Bupati Cup 2025 resmi dibuka. Pertandingan antara Kecamatan Sarang…

6 jam ago

Perkuat Keamanan Medsos, Dinkominfo Rembang Gelar Rakor GPR Tingkat Kabupaten

Rembang, Rembangnews.com – Guna memperkuat keamanan akun media sosial dan meningkatkan sinergi konten antar Organisasi…

1 hari ago

PMI Rembang Canangkan Bulan Dana 2025, Target Raih Rp775 Juta

Rembang, Rembangnews.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rembang mencanangkan bulan dana 2025. Dimana PMI…

1 hari ago

MPLS Jenjang SMP di Rembang Digelar hingga Lima Hari

Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMP di Rembang digelar hingga…

1 hari ago

Masyarakat Bisa Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya

Rembang, Rembangnews.com – Masyarakat Kabupaten Rembang bisa mendaftar BPJS Kesehatan gratis. Namun ada sejumlah syarat…

1 hari ago

This website uses cookies.