Rembang

Kasus Penusukan di Rembang Terungkap, Pelaku Berhasil Ditangkap

Rembang, Rembangnews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di turut Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang terungkap.

Pelaku penusukan berinisial RPP (25) seorang pelajar warga Desa Sumberejo Rembang berhasil ditangkap di kediamannya Selasa (20/5/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Pelaku pun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut. Satgas Gakkum juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk gelar perkara, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pelengkapan berkas administrasi penyidikan.

Kasatgas Gakkum Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa kejadian penusukan itu terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.

Peristiwa bermula dari korban berinisial WS (26) seorang penjaga kos yang merupakan warga Desa Sidowayah Rembang yang ingin menanyakan pembayaran uang sewa kos.

WS mendatangi kamar kos DS bersama KP untuk menanyakan uang sewa kos. Saat sampai di depan kamar DS, korban melihat tiga laki-laki yang tak dikenalnya.

DS lantas menjanjikan membayar kos esok harinya kepada korban. Korban lantas mengubungi DS dan menanyakan tentang siapa ketiga orang laki-laki tersebut.

Keduanya lantas terlibat cekcok di WhatsApp dan korban diajak berduel dan ditanya lokasi duelnya korban meminta di Lapangan Jeruk.

Korban lantas menuju Lapangan Jeruk melalui perempatan Galonan ke barat. Sesampai di depan toko material, korban dipepet 3 orang laki laki yang berboncengan dengan satu motor mengendarai Spm Vespa matic warna merah.

Di sanalah korban ditusuk dari belakang dan mengenai punggung bagian kiri selanjutnya korban ditinggal kabur.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robekan di punggung sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam. Korban kemudian mendapat perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Rembang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polres Rembang menegaskan bahwa segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi. (*)

Redaktur

Recent Posts

Pemkab Gelar Rakor Persiapan Perayaan HUT RI ke-80 di Rembang

Rembang, Rembangnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mematangkan persiapan…

2 jam ago

Festival Jajanan Rembang Njajan Fest 2.0 Bakal Hadir di Bulan September

Rembang, Rembangnews.com – Festival jajanan Kabupaten Rembang bernama Njajan Fest 2.0 bakal hadir di bulan…

3 jam ago

Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan Hadir di Rembang Expo 2025

Rembang, Rembangnews.com – Vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan hadir di Rembang Expo 2025. Vaksinasi…

3 jam ago

Pasar Tani Rembang Jadi Upaya Perkuat Ekonomi Petani Lokal

Rembang, Rembangnews.com – Pasar Tani Rembang menjadi upaya memperkuat ekonomi petani lokal. Selama ini, Pasar…

7 jam ago

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk di Rembang

Rembangnews.com – Seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil dibekuk saat berada di…

1 hari ago

Dintanpan Rembang Nilai Perlu Ada Regenerasi Petani yang Melek Teknologi

Rembang, Rembangnews.com – Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang menilai jika regenerasi petani yang…

1 hari ago

This website uses cookies.