Ilustrasi pungutan liar/istock
Rembangnews.com – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) resmi dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Pembubaran dilakukan karena keberadaan Saber Pungli dinilai tidak efektif
“Menimbang: a. bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis beleid tersebut.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 beleid yang sama.
Awalnya, Saber Pungli dibentuk untuk memberantas pungli. Saber Pungli ini dikendalikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (*)
Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN) menjadi upaya meningkatkan keselamatan dan hasil…
Rembang, Rembangnews.com – Viral di media sosial (medsos) aparatur sipil negara (ASN) Rembang melakukan dugaan…
Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 121.454 siswa di Kabupaten Rembang menjadi sasaran program Cek Kesehatan Gratis…
Rembangnews.com – Cuaca panas memang mulai dirasakan masyarakat beberapa waktu ini, salah satunya di Semarang.…
Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang memberikan tiga rekomendasi strategis kepada…
Rembang, Rembangnews.com – Calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Rembang yang berjumlah 31…
This website uses cookies.