Jawa Tengah

Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Magelang Dimusnahkan

Rembangnews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum serta barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (27/8).

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kejari Kabupaten Magelang dalam mencegah adanya potensi penyimpangan maupun adopsi barang bukti. Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan komitmen kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang adalah Zein Yusri Munggaran, mengatakan barang bukti yang dihancurkan berasal dari 64 berkas perkara yang telah dikeluarkan surat perintah eksekusi. Perkara tersebut mencakup beragam tindak pidana, antara lain:

1. Narkotika (9 perkara)

2. Kesehatan (9 perkara)

3. Pencurian (13 perkara)

4. Penipuan (1 perkara)

5. Perjudian (4 perkara)

6. Penganiayaan (2 perkara)

7. Pengeroyokan (1 perkara)

8. Kekerasan seksual (5 perkara)

9. Minerba dan BBM (1 perkara)

10. Undang-undang Darurat/Senjata Tajam (11 perkara)

11. Uang palsu (1 perkara)

12. Kekerasan dalam Rumah Tangga (1 perkara)

13. Satwa Dilindungi (1 perkara)

14. Tindak pidana ringan berupa miras (5 perkara).

Adapun jenis barang bukti yang dihancurkan cukup beragam, mulai dari narkotika hingga senjata tajam. Di antaranya yakni 280,5 gram sabu, 25,5 gram ganja, 10.334 butir pil berlogo Y, 20 senjata tajam, satu senapan angin, satu stik golf, 140 botol minuman keras, lima lembar uang palsu, serta 44 potong pakaian.

“Pemusnahan barang bukti ini, khususnya narkotika dan nonnarkotika, diharapkan mampu menjadi upaya pencegahan tindak pidana sekaligus menjaga keamanan dan integritas masyarakat di Kabupaten Magelang,†ujar Zein.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum yang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana. Menurutnya, langkah ini bukanlah sekedar rutinitas, melainkan upaya nyata untuk menjaga keamanan dan memperbaiki wilayah Kabupaten Magelang.

Adi menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses hukum yang harus disaksikan bersama, agar memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat. Ia menilai kegiatan semacam ini perlu mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan upaya pencegahan dini terhadap berbagai tindak pidana.

“Pencegahan narkoba, miras, maupun kekerasan harus menjadi evaluasi bersama. Semua elemen masyarakat perlu terlibat agar tindak pidana bisa ditekan seminimal mungkin. Ini adalah upaya kolektif untuk mewujudkan Magelang yang aman dan tertib,†dia.

Lebih lanjut, Adi menyampaikan pemerintah daerah mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum, baik dalam penindakan maupun pencegahan. Namun, ia mengingatkan bahwa kerja aparat tidak akan maksimal tanpa adanya kesadaran masyarakat. Peran keluarga, lingkungan sekolah, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem sosial yang kuat dan tahan terhadap kejahatan.

Kepala BNN Kabupaten Magelang, Kombes Pol Siswoyo Adi Wijaya menegaskan kasus pencegahan narkoba di Kabupaten Magelang masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data, Magelang menduduki peringkat ketujuh di Jawa Tengah dalam hal cakupan narkotika.

“Angka itu baru dari narkotika saja, belum termasuk obat-obatan terlarang lain yang mulai merambah kalangan remaja. Oleh karena itu, kami mengimbau orang tua untuk lebih berhati-hati dalam membimbing anak-anaknya,†pesannya.

Siswoyo menambahkan, meski sosialisasi mengenai bahaya narkoba sudah dilakukan di berbagai sekolah, kasus korupsi tetap ditemukan hingga tingkat pedesaan. Namun demikian, ia menegaskan semua pihak tidak boleh pesimis dalam upaya pemberantasan narkoba.

Salah satu langkah nyata adalah dengan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba). Hingga saat ini, sudah ada 23 desa di Kabupaten Magelang yang ditetapkan sebagai Desa Bersinar. Ke depan, jumlah ini akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen bersama melawan narkoba,†tutupnya.

Momen pemusnahan barang bukti ini pun menjadi simbol bahwa penegakan hukum bukan sekedar tugas formal, melainkan juga bagian dari upaya menjaga generasi dan mewujudkan Kabupaten Magelang yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba. (*)

Redaktur

Recent Posts

Pelaku Usaha Desa Wisata Rembang Dapat Pelatihan dari Kemendes PDTT

Rembang, Rembangnews.com – Pelaku usaha desa wisata Rembang mendapat pelatihan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah…

7 jam ago

Lima Perusahaan Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran di Sungai Brantas

Rembangnews.com – Sebanyak lima perusahaan diduga menjadi biang kerok pencemaran lingkungan khususnya air Sungai Brantas…

8 jam ago

Kasus Campak Meningkat, Kemenkes Tekankan Pentingnya Imunisasi

Rembangnews.com - Kejadian Luar Biasa (KLB) campak kembali muncul, salah satunya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.…

24 jam ago

Pemerintah Bakal Bentuk Gugus Tugas Pengendali Sekolah Rakyat

Rembangnews.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan segera membentuk Gugus Tugas Pengendalian Operasional Sekolah Rakyat.…

24 jam ago

Konser Denny Caknan di Rembang Disambut Antusiasme Masyarakat

Rembang, Rembangnews.com – Konser penyanyi asal Ngawi, Denny Caknan di Kabupaten Rembang pada Selasa (26/8/2025)…

1 hari ago

Toko Modern di Rembang Dilarang Buka 24 Jam

Rembang, Rembangnews.com – Toko modern di Kabupaten Rembang dilarang untuk buka 24 jam. Aturan itu…

2 hari ago

This website uses cookies.