Ilustrasi pencemaran sungai/istock
Rembangnews.com – Sebanyak lima perusahaan diduga menjadi biang kerok pencemaran lingkungan khususnya air Sungai Brantas di Jawa Timur.
Padahal, sungai tersebut menjadi sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat di sana. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan pemantauan sejak 20-23 Agustus, dan menemukan lima perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan mengatakan, perusahaan tersebut yaitu PT Energi Agro Nusantara (Etanol) dengan temuan pelanggaran berupa perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, serta pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.
Kemudian, PT Molindo Raya Industrial (Etanol) ditemukan pembangunan fondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan. Ada unit baru yang tidak tercakup dalam dokumen UKL-UPL 2016, yakni karbon dioksida (CO2) plant 1 unit, tangki CO2 sebanyak 12 unit, CPU plant 1 unit, dan distillers dried grains with solubles (DDGS).
Ketiga, PT Molindo yang tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Keempat, PT Etanol Ceria Abadi diinformasikan tidak beroperasi sehingga tidak lagi menghasilkan air limbah.
Kelima, PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri) tidak ada persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah domestik pada tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet perkantoran. Ada pengambilan sampel kualitas udara ambien.
PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep) di lokasi berbeda juga ditemukan pelanggaran berupa tak ada tempat khusus penyimpanan abu ketel. Rincian teknis penyimpanan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.
“Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. KLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lima perusahaan tersebut,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH Ardyanto Nugroho mengatakan bahwa tindaklanjut yang akan dilakukan adalah penutupan saluran limbah, memasang papan pengawasan, dan garis KLH.
Kemudian pihaknya juga akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi. (*)
Rembang, Rembangnews.com – Pelaku usaha desa wisata Rembang mendapat pelatihan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah…
Rembangnews.com - Kejadian Luar Biasa (KLB) campak kembali muncul, salah satunya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.…
Rembangnews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum serta barang rampasan…
Rembangnews.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan segera membentuk Gugus Tugas Pengendalian Operasional Sekolah Rakyat.…
Rembang, Rembangnews.com – Konser penyanyi asal Ngawi, Denny Caknan di Kabupaten Rembang pada Selasa (26/8/2025)…
Rembang, Rembangnews.com – Toko modern di Kabupaten Rembang dilarang untuk buka 24 jam. Aturan itu…
This website uses cookies.