Rembangnews.com – Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Arif Rachman Arifin menelpon Hendra Kurniawan dengan gemetar dan ketakutan setelah melihat CCTV Kompleks Duren Tiga menunjukkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup.
Hendra pun akhirnya mengarahkan agar Arif mengahadap ke Ferdy Sambo.
“Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkanya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dikutip dari Detik News, pada Senin (17/10/2022).
Kumudian, Hendra langsung mengajak Arif untuk menghadap kepada Ferdy Sambo, pada Rabu (13/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam CCTV yang dilihat oleh Arif, Yosua nampak masih hidup dan berjalan di rumah saat Sambo datang.
“Namun, berdasarkan rekaman CCTV pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik terdakwa Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut, perbedaan tersebut di jelaskan sebanyak 2 (dua) kali oleh saksi Hendra Kurniawan,” kata dia.