Rembangnews.com – Jaksa mengungkapkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada Bharada Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf setelah berhasil membunuh Brigadir J.
Perlu diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam hal ini, Jaksa mengatakan Ferdy Sambo memberikan uang Rp 500 juta masing-masing ke Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Bahkan Richard Eliezer juga diberikan uang senilai Rp 1 miliar dan Iphone 13 Pro Max. Akan tetapi, uang yang telah diberikan itu telah diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan alasan uang akan diberikan jika kondisi telah aman.