Rembangnews.com – Jaksa mengungkapkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada Bharada Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf setelah berhasil membunuh Brigadir J.
Perlu diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam hal ini, Jaksa mengatakan Ferdy Sambo memberikan uang Rp 500 juta masing-masing ke Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"