Rembangnews.com – Ferdy Sambo diketahui tak hadir dalam sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Richard Eliezer yang digelar pada hari ini Rabu, 22 Februari 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan meski tak hadir, namun keterangan dari Ferdy Sambo masih akan dipakai dalam sidang tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari delapan orang saksi, tiga diantaranya merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Delapan ini yaitu satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM. Yang tiga orang pertama yang saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E,” kata Ramadhan dilansir dari Tempo.
Tiga terdakwa itu yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf akan memberikan keterangan tertulis yang kemudian akan dibacakan dalam sidang.
“Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik,” ujarnya.
Dalam sidang yang digelar hari ini, ketiganya memang tak hadir karena terhalang izin.
“Tiga ini masalah perizinan ya, tentu melalui proses. Sementara kami butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat diberi pertanggungjawaban. Jadi nilainya sama,” ujar dia.
“AKP DC, ini hadir. Kemudian Ipda AM dan Ipda S. Jadi untuk Ipda AM dan Ipda S hadir. Kombes MB dan Iptu JA berhalangan hadir karena sakit,” lanjutnya.
Keterangan tertulis mereka pun tetap akan dibacakan di muka publik dalam persidangan.
“Jadi baik tiga orang pertama maupun dua orang yang sakit, jadi ada lima. Semua keterangannya secata tertulis dan dibacakan si muka sidang KKEP,” kata dia. (*)