Rembangnews.com – Pemerintah berencana membuat komite independen dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
Komite tersebut terdiri dari elemen Dewan Pers, masyarakat, dan juga pemerintah. Dirjen Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong menyebut komite tersebut berjumlah ganjil dengan maksimal 11 orang dari beberapa unsur.
“Dalam pasalnya disebutkan berjumlah ganjil maksimal 11 orang ya, Jadi boleh 9 boleh 7 mungkin boleh juga 5, tetapi mungkin tidak 3 karena terlalu sedikit,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.
Sedangkan unsur Dewan Pers yang ditunjuk nantinya adalah orang yang tidak memiliki afiliasi perusahaan media.