Pemerintah Berencana Buat Komite Independen dalam Publisher Rights

Rembangnews.com – Pemerintah berencana membuat komite independen dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Komite tersebut terdiri dari elemen Dewan Pers, masyarakat, dan juga pemerintah. Dirjen Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong menyebut komite tersebut berjumlah ganjil dengan maksimal 11 orang dari beberapa unsur.

“Dalam pasalnya disebutkan berjumlah ganjil maksimal 11 orang ya, Jadi boleh 9 boleh 7 mungkin boleh juga 5, tetapi mungkin tidak 3 karena terlalu sedikit,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.

Sedangkan unsur Dewan Pers yang ditunjuk nantinya adalah orang yang tidak memiliki afiliasi perusahaan media.

Sedangkan untuk unsur masyarakat yang dipilih adalah orang yang tidak akan terikat dengan platform digital maupun media. Dan dari pemerintah akan dipilih satu sosok dari maksimal 11 orang tersebut.

Baca Juga :   Dintanpan Rembang Telah Lakukan Berbagai Upaya Tangani PMK Jelang Idul Adha

“Tidak harus misalnya mewakili pemerintah harus ASN harus pejabat. Bisa dari akademisi, tetapi ditunjuk oleh pemerintah,” tuturnya.

“Kalau dia betul-betul terafiliasi ke perusahaan pers, maka bisa bias keputusannya. Sebaliknya juga kalau mewakili perusahaan platform ya bisa bias,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *