Berita

Pemkab Rembang Adakan Kajian Hukum Otonomi Daerah dan Birokrasi

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten Rembang mengadakan kegiatan yang menambah ilmu berkaitan dengan pemerintahan. Ceramah tersebut membahas hukum otonomi daerah dan reformasi birokrasi.

Adapun pembicara kegiatan itu adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum pada hari ini, Senin (28/03/2022).

Ceramah tersebut membahas soal perizinan perusahaan yang saat ini aturannya dirampingkan melalui omnibus law atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Fakhrudin selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang turut mengucapkan terima kasih pada Prof. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum atas kehadirannya di Kota Garam ini.

Dirinya mengatakan adanya aturan baru tersebut merupakan bentuk  dari adanya reformasi birokrasi yang mana sebagai pemerintah daerah pihaknya sebagai pelaksana tugas dari dinamika birokrasi di negara ini.

“Ini adalah hal yang sangat penting bagi kami bahwa pengetahuan terakit reformasi birokrasi dan otonomi daerah merupakan konsep di mana implementasinya kami yang akan menjalankan itu,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Fakhrudin memperkenalkan latar belakang pemateri yang merupakan seorang Profesor dari Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Perlu diketahui sebelumnya, Prof. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum saat ini bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan seorang mantan anggota Komisi Yudisial.

Dalam materi yang ia sampaikan, Prof. Aidul menegaskan bahwa implementasi omnibus law masih tetap berlaku sekalipun pernah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi akibat polemik yang terjadi.

Dirinya mengungkapkan, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Omnibus Law bukanlah pencabutan undang-undang namun penangguhan hingga dua tahun. Oleh karenanya, saat ini Omnibus Law masih berlaku.

“Jadi sebenarnya, mahkamah konstitusi menangguhkan pemberlakuan paling lama dua tahun,” katanya.

Oleh karenanya, Pemerintah Daerah dalam hal ini khususnya Kabupaten Rembang perlu untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku pada Omnibus Law terutama terkait dengan perizinan perusahaan di Kabupaten Rembang. (*)

Redaktur

Recent Posts

Pemkab Gelar Rakor Persiapan Perayaan HUT RI ke-80 di Rembang

Rembang, Rembangnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mematangkan persiapan…

8 jam ago

Festival Jajanan Rembang Njajan Fest 2.0 Bakal Hadir di Bulan September

Rembang, Rembangnews.com – Festival jajanan Kabupaten Rembang bernama Njajan Fest 2.0 bakal hadir di bulan…

9 jam ago

Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan Hadir di Rembang Expo 2025

Rembang, Rembangnews.com – Vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan hadir di Rembang Expo 2025. Vaksinasi…

10 jam ago

Pasar Tani Rembang Jadi Upaya Perkuat Ekonomi Petani Lokal

Rembang, Rembangnews.com – Pasar Tani Rembang menjadi upaya memperkuat ekonomi petani lokal. Selama ini, Pasar…

13 jam ago

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk di Rembang

Rembangnews.com – Seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil dibekuk saat berada di…

1 hari ago

Dintanpan Rembang Nilai Perlu Ada Regenerasi Petani yang Melek Teknologi

Rembang, Rembangnews.com – Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang menilai jika regenerasi petani yang…

1 hari ago

This website uses cookies.