Berita

Karyawan Rembang Terancam Tak Dapat BSU Karena Tak Memenuhi Syarat

Rembang, Rembangnews.com – Karyawan Rembang terancam tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pasalnya, terdapat sejumlah syarat yang diajukan Pemerintah bagi penerimanya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan kepada pekerja di seluruh wilayah Indonesia dengan gaji dibawa Rp3,5 juta. Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama para buruh di masa pandemi Covid-19 ini.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia selama dua tahun terakhir memang berdampak cukup besar pada perekonomian negara. Untuk mengatasi kelesuan ekonomi tersebut, Indonesia mulai menyalurkan berbagai bantuan sosial dalam bentuk tunai maupun non-tunai.

Salah satu bantuan yang akan disalurkan tahun ini, ditujukan kepada buruh atau pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Bantuan yang disalurkan sebesar Rp1 juta kepada para pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta. Sedangkan daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Provinsi (UMK) di atas itu, juga akan mendapatkan BSU dengan UMK/P tersebut bebagai batas maksimal.

Para pekerja yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI yakni bsu.kemnaker.go.id.

“Untuk pendaftaran BSU nya langsung ke website Kementerian Tenaga Kerja,” kata Dwi Septina Rahayu selaku Kabid Ketenagakerjaan Dinperinnaker Kabupaten Rembang pada Senin (18/04/2022).

Selain ketentuan minimum tersebut, para pekerja juga diharuskan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sayangnya, dengan adanya ketentuan tersebut membuat para pekerja di Kabupaten Rembang tidak akan mendapatkan Bantuan Upah (BU) ini.

Hal ini dikarenakan saat ini Kabupaten Rembang merupakan wilayah PPKM dengan Level 2, sehingga salah satu syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut tidak terpenuhi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang juga mengungkapakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil upaya apapun atas hal ini, karena bantuan sebesar Rp1 juta tersebut didapat dengan  mendaftar secara mandiri ke laman resmi Kementerian bukan melalui dinas setempat.

“Subsidi upah ditangani langsung Kementerian pusat, Pemda (Pemerintah Daerah) tidak dilibatkan,” jelasnya. (*)

admin

Recent Posts

Pria di Jambi Nekat Curi Kotak Amal Demi Main Judol

Rembangnews.com – Seorang pria di Jambi nekat mencuri kotak amal demi bisa bermain judi online…

12 jam ago

Olah Limbah Tembakau Jadi Bernilai Ekonomis, Warga Rembang Raih Juara 1 di Jateng

Rembang, Rembangnews.com – Mengolah limbah tembakau menjadi bernilai ekonomis, warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang…

12 jam ago

Aplikasi Kementan Tak Berfungsi, Pelaporan Inseminasi Buatan Gunakan Formulir Digital

Rembang, Rembangnews.com – Aplikasi Identik PKH milik Kementerian Pertanian sudah tidak berfungsi sejak awal Juli…

14 jam ago

Jalan Penghubung Waru – Magersari Rembang Diperbaiki

Rembang, Rembangnews.com – Jalan penghubung Desa Waru dan Kelurahan Magersari, Kabupaten Rembang saat ini tengah…

17 jam ago

Dua Orang Tewas Tersetrum Saat Banjir Landa NTB

Rembangnews.com – Dua orang dilaporkan tewas akibat tersetrum saat banjir melanda Kota Mataram dan Lombok…

1 hari ago

Turnamen Soekarno Cup U-15 Sukses Digelar, Bintang FC Pasar Banggi Jadi Juara

Rembang, Rembangnews.com – Turnamen Soekarno Cup U-15 Kabupaten Rembang sukses digelar. Dalam ajang tersebut, Bintang…

2 hari ago