Berita

Karyawan Rembang Terancam Tak Dapat BSU Karena Tak Memenuhi Syarat

Rembang, Rembangnews.com – Karyawan Rembang terancam tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pasalnya, terdapat sejumlah syarat yang diajukan Pemerintah bagi penerimanya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan kepada pekerja di seluruh wilayah Indonesia dengan gaji dibawa Rp3,5 juta. Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama para buruh di masa pandemi Covid-19 ini.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia selama dua tahun terakhir memang berdampak cukup besar pada perekonomian negara. Untuk mengatasi kelesuan ekonomi tersebut, Indonesia mulai menyalurkan berbagai bantuan sosial dalam bentuk tunai maupun non-tunai.

Salah satu bantuan yang akan disalurkan tahun ini, ditujukan kepada buruh atau pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Bantuan yang disalurkan sebesar Rp1 juta kepada para pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta. Sedangkan daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Provinsi (UMK) di atas itu, juga akan mendapatkan BSU dengan UMK/P tersebut bebagai batas maksimal.

Para pekerja yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI yakni bsu.kemnaker.go.id.

“Untuk pendaftaran BSU nya langsung ke website Kementerian Tenaga Kerja,” kata Dwi Septina Rahayu selaku Kabid Ketenagakerjaan Dinperinnaker Kabupaten Rembang pada Senin (18/04/2022).

Selain ketentuan minimum tersebut, para pekerja juga diharuskan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sayangnya, dengan adanya ketentuan tersebut membuat para pekerja di Kabupaten Rembang tidak akan mendapatkan Bantuan Upah (BU) ini.

Hal ini dikarenakan saat ini Kabupaten Rembang merupakan wilayah PPKM dengan Level 2, sehingga salah satu syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut tidak terpenuhi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang juga mengungkapakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil upaya apapun atas hal ini, karena bantuan sebesar Rp1 juta tersebut didapat dengan  mendaftar secara mandiri ke laman resmi Kementerian bukan melalui dinas setempat.

“Subsidi upah ditangani langsung Kementerian pusat, Pemda (Pemerintah Daerah) tidak dilibatkan,” jelasnya. (*)

admin

Recent Posts

Industri Rumahan Senpi di Bandar Lampung Digerebek

Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…

2 hari ago

Indonesia Bakal Bangun 1 Juta Apartemen Murah

Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…

2 hari ago

Darah Haid Hanya Sedikit, Apakah Normal atau Tanda Penyakit?

Rembangnews.com- Darah haid yang keluar saat menstruasi merupakan hal alami yang dialami oleh setiap wanita.…

2 hari ago

Ketua Bawaslu Kolaka Timur Tewas Kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi

Rembangnews.com – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abang Saputra (41) tewas dalam…

2 hari ago

Hati-hati Download Aplikasi, Malware Ini Bisa Ambil Foto Pribadi

Rembangnews.com  – Pengguna ponsel pintar diimbau lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, terutama yang berasal dari…

2 hari ago

Teknologi Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan Hadir di RSUD dr. R. Soetrasno

Rembang, Rembangnews.com – Teknologi penanganan batu ginjal tanpa sayatan hadir di Rumah Sakit Umum Daerah…

3 hari ago