Rembang, Rembangnews.com – Karyawan Rembang terancam tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pasalnya, terdapat sejumlah syarat yang diajukan Pemerintah bagi penerimanya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai disalurkan kepada pekerja di seluruh wilayah Indonesia dengan gaji dibawa Rp3,5 juta. Bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama para buruh di masa pandemi Covid-19 ini.
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia selama dua tahun terakhir memang berdampak cukup besar pada perekonomian negara. Untuk mengatasi kelesuan ekonomi tersebut, Indonesia mulai menyalurkan berbagai bantuan sosial dalam bentuk tunai maupun non-tunai.
Salah satu bantuan yang akan disalurkan tahun ini, ditujukan kepada buruh atau pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Bantuan yang disalurkan sebesar Rp1 juta kepada para pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta. Sedangkan daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Provinsi (UMK) di atas itu, juga akan mendapatkan BSU dengan UMK/P tersebut bebagai batas maksimal.
Para pekerja yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI yakni bsu.kemnaker.go.id.