Nekat Gugurkan Kandungan Pakai Obat, Siswi di Rembang dan Pacar Jadi Tersangka

Rembang, Rembangnews.comSiswi kelas 1 SMA di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berinisial FA (17) nekat menggugurkan kandungannya memakai obat-obatan. Akibatnya, FA dan pacarnya MRA (24) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar mengatakan bahwa kejadian bermula saat FA membeli alat tes kehamilan karena tak menstruasi. Ternyata, hasilnya positif.

“Awalnya pada 2 Mei 2026 pelaku terakhir kali menstruasi. Kemudian bulan Juni tidak menstruasi dan langsung membeli alat tes kehamilan. Hasilnya positif,” ujar dilansir dari Detik.

FA kemudian menghubungi pacarnya dan menyampaikan ingin menggugurkan kandungannya karena ingin tetap bersekolah.

FA pun akhirnya memutuskan untuk meminum obat penggugur kandungan pada Sabtu (15/8/2026) di rumah MRA yang berlokasi di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Rembang.

Baca Juga :   Duh! Wilayah Timur Kabupaten Rembang Masuk Jalur Rawan Peredaran Narkotika

“Selanjutnya pada Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku meminum dua butir obat penggugur kandungan, kemudian memasukkan dua butir obat ke dalam vagina dan menaruh dua butir obat lagi di bawah lidah,” ujarnya.

“Pelaku kemudian mengulangi hal yang sama pada sekitar pukul 22.00 WIB,” lanjutnya.

Kontraksi baru terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 06.00 WIB. Pada pukul 08.30 WIB, ketuban FA pecah.

“Saat di kamar mandi, pelaku duduk di atas kloset mengejan dan keluar kepala bayi. Kepala bayi langsung dipegang menggunakan tangan kiri. Posisi tali pusat masih menempel,” ujarnya.

Janin yang keluar diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan berat 330 gram. Usia kandungan diketahui sekitar 15 minggu.

Baca Juga :   Bhayangkari Ranting Lasem Serahkan Bansos ke Warga Kurang Mampu

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong daster lengan pendek warna ungu dan satu potong sarung warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait dugaan perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *