Bupati Hafidz Harapkan Setiap Masyarakat Miliki Jaminan Kesehatan

Rembang, Rembangnews.com – Bupati Hafidz mengharapkan setiap warga Kabupaten Rembang memiliki jaminan kesehatan yang baik.

Oleh karena itu, pihaknya pun menghimbau para warga yang belum memiliki jaminan kesehatan agar mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pihaknya pun mengatakan bahwa masyarakat bisa mendafatar sesuai dengan kemampuannya. Jika mampu bisa mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Sedangkan warga yang kurang mampu bisa mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah maupun peserta Penerima Bantuan Iuran yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

“Masyarakat itu terkadang abai saat keadaan sehat, dan baru sadar ketika sakit karena butuh. Dengan menjadi peserta JKN maka bisa tidak perlu khawatir lagi,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bawaslu hingga Dinpermades Saling Koordinasi Tertibkan Administrasi Kependudukan

Kabupaten Rembang sendiri per Februari 2023 memiliki cakupan kepesertaan sebesar 96,07% atau sebanyak 621.536 jiwa.

Lebih lanjut, Bupati Hafidz mengatakan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga dan menjadi salah satu fokus dari pemerintah.

Ia juga ingin memastikan bahwa seluruh warga Kabupaten Rembang memiliki jaminan kesehatan yang baik dengan ikut dalam kepesertaan JKN.

Oleh karena itu, pihaknya berharap BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kabupaten Rembang bisa terus bersama-sama berupaya meningkatkan mutu dan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai kebijakan dan strategi yang dirumuskan bersama.

Tujuan yang ingin dicapai adalah agar manfaat dari program ini semakin bisa dirasakan oleh masyarakat secara lebih komprehensif.

Baca Juga :   Dinarpus Rembang Harapkan Kesadaran Pengarsipan di Masyarakat Meningkat

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Wahyu Giyanto menjelaskan bahwa kini sudah ada kemudahan dalam mengakses layanan JKN karena sudah ada aplikasi Mobile JKN.

Salah satu layanan yang ada di aplikasi tersebut adalah layanan pendaftaran secara online sehingga peserta tidak perlu antre ke fasilitas kesehatan (faskes) terlalu lama.

Peserta hanya perlu datang ke faskes sesuai perkiraan waktu yang ditentukan dalam aplikasi tersebut.

“Masyarakat juga dapat mengecek keaktifan status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN kapanpun dan dimanapun. Jika status non aktif, di aplikasi terdapat keterangannya apakah non aktif karena iuran atau non aktif tidak ditanggung atau lainnya. Jika non aktif karena iuran, masyarakat langsung saja membayar melalui kanal-kanal pembayaran, namun jika non aktif tidak ditanggung mereka bisa mendaftar kembali sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau jika kondisi tidak mampu dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Wahyu.  (*)

Baca Juga :   Pendapatan Daerah Rembang Capai 96,83 Persen dari Target

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *