Rembang, Rembangnews.com – Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan tutup kafe dan karaoke. Pemerintah tengah melakukan pembahasan mengenai aturan ini.
Sulistiyono selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang mengatakan bahwa aturan itu sudah berada di meja Bupati dan tinggal menunggu tanda tangan.
”Tinggal menunggu tanda tangan bupati. Intinya selama bulan Ramadan nanti, kafe dan karaoke se-Kabupaten Rembang tutup atau tidak beroperasi,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap, para warga bisa mematuhi aturan tersebut.
”Kami berharap warga bisa mematuhi imbauan untuk menutup kafe dan karaoke yang ada di Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Nantinya, aturan akan diberlakukan mulai dua hari sebelum Ramadan dan akan berjalan hingga 10 hari setelah Ramadan selesai.
Pihak Satpol PP sendiri akan melakukan pengawasan selama masa tersebut, untuk memastikan bahwa aturan telah ditaati dan diterapkan dengan baik.
Bahkan tim patroli malam dan tim penegakkan Perda juga akan disiapkan dalam melakukan pengawasan.
”Setiap saat akan kami pantau dan monitor. Kami sudah menyiapkan tim patroli malam dan tim penegakkan Perda untuk melakukan pengawasan setiap hari,” paparnya.
Sebagai informasi, pada bulan Ramadan tahun sebelumnya, Pemkab Rembang telah menindak dua kafe dan karaoke yang terbukti melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, di tahun ini harapannya semua pihak menaati aturan yang ada. (*)