Pemkab Akan Tertibkan Pedagang yang Lebihi Zonasi di Lingkungan Luar Pasar

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang melebihi zonasi yang berada di lingkungan luar Pasar Kota Rembang. Hal itu termasuk penertiban parkir.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, M.Mahfudz mengatakan bahwa zonasi yang dibuat selebar 1,5 meter di badan jalan, sedangkan sisanya tidak diijinkan.

“Zonasi yang kita buat itu 1,5 meter di badan jalan, selebihnya itu tidak diperkenankan. Entah itu dagangannya meluber, atau mungkin tambahan lapak,” ujarnya.

Parkir pun hanya diperkenankan di sisi utara jalan, sedangkan di sisi selatan jalan dilarang.

“Parkir Dishub nanti menempati di atas gorong- gorong sisi utara jalan. Setelah penertiban parkir dan pedagang nanti diperkirakan fungsi jalan bisa kembali 7 meter lebarnya, kita harapkan arus lalu lintas kembali normal,” lanjutnya.

Baca Juga :   Emon Pelaku Sodomi Bebas, Pakar Bahas Kemungkinan Kambuh

Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi atas penertiban ini sejak 24-28 Februari 2023 lalu. Setelah itu, akan ada rencana untuk menertibkan lingkungan dalam pasar.

Fungsi jalan pun akan dikembalikan, mengingat banyak pedagang meletakkan dagangannya melebihi lapak.

“Pedagang menggelar dagangan melebihi batas lapak ini yang kadang- kadang membuat pengunjung tidak nyaman. Pedagang pakaian kita tertibkan, los makanan basah kita tertibkan,” ungkapnya.

Ketua Paguyuban Pasar Rembang, Sutono mendukung penertiban pasar untuk kebaikan bersama. Pedagang dan pengunjung sama- sama merasa nyaman berada di pasar.

“Terkait pedagang yang melewati batas lapak mohon nanti juga ada penertiban. Harapan kami dalam pelaksanaannya mendapatkan hasil yang maksimal, karena terus terang dengan adanya bakul, pedagang yang ada di luar itu membuat pedagang di dalam pasar jadi sepi pembeli,” ujarnya. (*)

Baca Juga :   Pengedar Narkoba Mengaku Aksinya Dilindungi Kepolisian

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *