Pemkab Akan Tertibkan Pedagang yang Lebihi Zonasi di Lingkungan Luar Pasar

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang melebihi zonasi yang berada di lingkungan luar Pasar Kota Rembang. Hal itu termasuk penertiban parkir.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, M.Mahfudz mengatakan bahwa zonasi yang dibuat selebar 1,5 meter di badan jalan, sedangkan sisanya tidak diijinkan.

“Zonasi yang kita buat itu 1,5 meter di badan jalan, selebihnya itu tidak diperkenankan. Entah itu dagangannya meluber, atau mungkin tambahan lapak,” ujarnya.

Parkir pun hanya diperkenankan di sisi utara jalan, sedangkan di sisi selatan jalan dilarang.

“Parkir Dishub nanti menempati di atas gorong- gorong sisi utara jalan. Setelah penertiban parkir dan pedagang nanti diperkirakan fungsi jalan bisa kembali 7 meter lebarnya, kita harapkan arus lalu lintas kembali normal,” lanjutnya.

Baca Juga :   Politisi Nasdem Ungkap Sosok Presiden yang Bakal Untungkan AS, China, Rusia

Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi atas penertiban ini sejak 24-28 Februari 2023 lalu. Setelah itu, akan ada rencana untuk menertibkan lingkungan dalam pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *