Rembang, Rembangnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dindukcapil, hingga Dinpermades Kabupaten Rembang saling berkoordinasi dalam menertibkan administrasi kependudukan.
Pasalnya, ada kasus dimana alamat yang terdapat di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda. Kasus tersebut tak hanya ada satu melainkan ditemui di beberapa kecamatan yaitu Kragan, Lasem, Buku, dan Sulang.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan bahwa kasus beda alamat tersebut juga berpotensi terjadi di kecamatan lainnya.
“Masalah pemilih beda alamat di KK dan KTP ini, berpotensi terjadi juga di kecamatan lainnya,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hal itu bisa menjadi masalah saat pencoblosan. Sebab jika berbeda dapilnya, maka akan mempengaruhi hak pilih.
“Jika pindah domisili, masih dalam satu dapil tidak akan menjadi masalah. Namun, jika pindah dapil, ditakutkan akan berpengaruh pada hak pilih pemilih tersebut,” paparnya.
Masalah lain yang bisa terjadi menurutnya adalah jika RT tempat pemilih merupakan hasil pemekaran, sedangkan alamat di identitas masih yang lama.
Hal inilah yang menurutnya perlu ditertibkan. Dan hal itu perlu dilakukan berkoordinasi dengan Dindukcapil dan Dinpermades, hingga pemerintah desa (Pemdes). (*)