Berita

Pelaku Pengeroyokan di Rembang Telah Berhasil Diringkus Polres Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Belasan pemuda pelaku pengeroyokan saat bulan suci Ramadan telah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Rembang. Gelar perkara dilaksanakan dengan mengundang para tersangka di Mapolres Rembang.

Kejadian bermula saat para pelaku hendak berkeliling membangunkan orang sahur di Dukuh Sambikalung, Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan pada 1 Mei 2022 lalu.

Pelaku awalnya berkeliling pukul 01.00 WIB dan berhenti di sebuah perempatan jalan. Korban berinisial MU bersama teman-temannya menghampiri para tersangka untuk menantang duel kelahi dengan salah seorang tersangka berinisial MD.

Menurut keterangan Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, sebelumnya sempat terjadi adu mulut antara para tersangka dengan korban, hingga salah satu tersangka menarik baju korban. Dari situlah pengeroyokan terjadi.

“Mereka (tersangka) ada yang minum minuman keras. Sehingga pada saat di perempatan di TKP itu korban ada masalah dengan salah satu warga di situ kemudian mereka melakukan penganiayaan,” terangnya.

Lebih lanjut, Dandy mengungkapkan salah satu pemicu insiden tersebut yakni dikarenakan adanya salah kesalahpahaman. Selain itu, para tersangka yang membuat kegaduhan jauh sebelum waktu sahur tiba turut menjadi penyebab pengeroyokan tersebut.

“Karena yang kita ketahui kan kalau membangunkan sahur itu jam 02.00 lewat atau jam 03.00, tapi ini jam 12.00 malam sudah jalan. Menurut saya ini juga mengganggu ketertiban umum,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka hingga patah tulang di bagian hidung serta memar-memar di seluruh wajah. Oleh karenanya, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke Polres Rembang.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan dari tangan pelaku yakni berupa kemeja warna merah, celana pendek warna hitam, serta satu mobil pick up lengkap dengan sound systemnya. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Ada 13 tersangka yang diamankan terdiri dari 12 orang dewasa dan satu masih anak-anak. Khusus satu tersangka yang masih berada di bawah umur akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” tandasnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Upaya Percepat Sertifikasi SLHS, Dinkes Rembang Gelar Pendampingan bagi Pelaku Usaha

Rembang, Rembangnews.com – Sebagai upaya dalam mempercepat sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kepemilikan perizinan…

14 jam ago

Wujudkan Pembangunan Inklusif, Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak

Rembang, Rembangnews.com – Guna mewujudkan pembangunan inklusif, pengarusutamaan gender dan perlindungan anak menjadi strategi utama…

14 jam ago

One Day Service PBB-P2 Percepat Proses Balik Nama

Rembang, Rembangnews.com – Layanan One Day Service untuk pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan…

14 jam ago

Banyak Lulusan SD di Rembang Belum Tertampung di SMP

Rembang, Rembangnews.com – Banyak lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang yang saat ini belum…

15 jam ago

Cara Ampuh Mengatasi Storage WhatsApp Penuh di HP

Rembangnews.com- WhatsApp merupakan salah satu aplikasi pesan instan paling populer di dunia, termasuk di Indonesia.…

16 jam ago

Mengenal Retinol: Rahasia Kulit Awet Muda yang Wajib Diketahui

Rembangnews.com- Retinol semakin populer di dunia kecantikan dan perawatan kulit. Banyak yang menyebutnya sebagai “bahan…

16 jam ago

This website uses cookies.