Berita

Dindagkop-UKM Rembang Ungkap Kenaikan Harga LPG Non Subsidi Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat

Rembang, Rembangnews.com – Kenaikan harga Liquified Petroleum Gas (LPG) non-subsidi rumah tangga terjadi di tingkat agen.

Menanggapai hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM), M. Mahfudz mengatakan bahwasannya kenaikan harga elpiji non-subsidi bukan wewenang dari Dindagkop-UKM.

Mahfudz mengungkapkan, kenaikan harga elpiji non-subsidi merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, sekaligus bukan tugas Dindagkop-UKM untuk melaksanakan pengawasan.

“Kenaikan harga elpiji non-subsidi itu kewenangan pemerintah pusat yang sudah disampaikan kepada agen-agen berbagai daerah atau wilayah. Karena itu, non-subsidi bukan bagian tugas kami untuk melaksanakan pengawasan,” ucap Mahfudz.

Ia menjelaskan bahwa tugasnya adalah mengawasi barang pemerintah yang diberikan kepada masyarakat bersubsidi telah tersalurkan sesuai peruntukannya.

“Tugas kami mengawasi barang-barang pemerintah yang diberikan kepada masyarakat bersubsidi, sesuai kah, tersalurkan sesuai,” lanjut Mahfudz.

Dia menjelaskan, LPG non-subsidi diperuntukan kebutuhan masyarakat sesuai yang harus dianjurkan memakai LPG non-subsidi dengan ketentuannya.

“LPG non subsidi kebutuhan masyarakat sesuai dengan peruntukannya yang boleh harus dianjurkan memakai LPG non-subsidi ada ketentuannya,” terangnya.

Diketahui melalui laman resmi PT Pertamina (Persero), harga jual LPG non-subsidi rumah tangga di tingkat agen terhitung mulai tanggal (TMT) 10 Juli 2022.

Di setiap agen daerah seluruh Indonesia, Bright Gas 12 kg dan Bright Gas 5,5 kg tingkat kenaikan harga berbeda menyesuaikan daerah, ditambah dengan biaya ongkos kirim.

Harga jual di tingkat agen di luar radius 60 km dari lokasi filling plant adalah harga jual di tingkat agen. Untuk Jawa Tengah, Bright Gas 5,5 kg seharga Rp 100.000 dan Bright Gas atau elpiji 12 kg seharga Rp 213.000.

Kenaikan tersebut seiring pengumuman penyesuaian banderol Liquified Petroleum Gas (LPG) non-subsidi atau Non-Public Service Obligation (NPSO). (*)

Redaktur

Recent Posts

Perkuat Keamanan Medsos, Dinkominfo Rembang Gelar Rakor GPR Tingkat Kabupaten

Rembang, Rembangnews.com – Guna memperkuat keamanan akun media sosial dan meningkatkan sinergi konten antar Organisasi…

8 jam ago

PMI Rembang Canangkan Bulan Dana 2025, Target Raih Rp775 Juta

Rembang, Rembangnews.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rembang mencanangkan bulan dana 2025. Dimana PMI…

8 jam ago

MPLS Jenjang SMP di Rembang Digelar hingga Lima Hari

Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMP di Rembang digelar hingga…

10 jam ago

Masyarakat Bisa Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya

Rembang, Rembangnews.com – Masyarakat Kabupaten Rembang bisa mendaftar BPJS Kesehatan gratis. Namun ada sejumlah syarat…

11 jam ago

Pemkab Rembang Jalankan Program untuk Perkuat Inovasi Telponi

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperkuat inovasi Temokno, Laporno, Openi (Telponi) stunting melalui…

11 jam ago

DPRD Rembang Sahkan Dua Raperda Penting

Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang telah mengesahkan dua rancangan peraturan…

1 hari ago

This website uses cookies.