Berita

PPPK Akan Kembali Dibuka, Pemkab Rembang Usulkan Sebanyak 1.862 Formasi

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.

Badan Kepegawain Daerah (BKD) Rembang sudah mengirimkan daftar usulan formasi PPPK tahun ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) pada akhir Juni 2022 lalu.

Kepala BKD Rembang, Afan Martadi menyatakan, untuk persetujuan formasi PPPK masih harus menunggu dari Pemerintah Pusat.

“Pastinya tes PPPK Rembang dilaksanakan tahun ini. Formasi belum bisa kami bagikan menunggu Kemenpan. Namun jumlah kebutuhan (formasi) kami sudah usulkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi,” terang Afan saat ditemui Mitrapost.com, Jumat (15/7/2022).

Meski demikian, ia bisa menyampaikan jumlah kebutuhan formasi yang diusulkan dan dibutuhkan untuk PPPK Rembang.

Ia menyebutkan, secara total Pemkab Rembang mengusulkan 1.862 formasi untuk PPPK tahun ini. Perinciannya adalah tenaga guru paling banyak dengan jumlah 1.309 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 399 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 154 formasi.

“Jumlah usul formasi PPPK tahun 2022 kami informasikan secara total Pemkab Rembang mengusulkan 1.862 formasi. Untuk perinciannya adalah tenaga guru dengan jumlah 1.309 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 399 formasi, tenaga teknis sebanyak 154 formasi. Dan tahun 2022 ini semua PPPK tidak ada CPNS sesuai Kemenpan,” ungkap Afan.

Dia menjelaskan setelah usulan formasi tersebut disetujui pusat, maka akan dilakukan tahapan selanjutnya sesuai ketentuan diantaranya yaitu pengumuman dan proses seleksi. Seleksi PPPK dilakukan hanya untuk jabatan fungsional (tidak ada jabatan administrasi).

Kabar baiknya, untuk jabatan fungsional berupa tenaga teknis, pendaftar dari luar Rembang memungkinkan bisa mendaftarkan diri jika kualifikasi dan persyaratannya memenuhi.

Dalam pengadaan PPPK 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

“Pada pengadaan PPPK 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021,” terangnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Perkuat Keamanan Medsos, Dinkominfo Rembang Gelar Rakor GPR Tingkat Kabupaten

Rembang, Rembangnews.com – Guna memperkuat keamanan akun media sosial dan meningkatkan sinergi konten antar Organisasi…

9 jam ago

PMI Rembang Canangkan Bulan Dana 2025, Target Raih Rp775 Juta

Rembang, Rembangnews.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rembang mencanangkan bulan dana 2025. Dimana PMI…

9 jam ago

MPLS Jenjang SMP di Rembang Digelar hingga Lima Hari

Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMP di Rembang digelar hingga…

10 jam ago

Masyarakat Bisa Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya

Rembang, Rembangnews.com – Masyarakat Kabupaten Rembang bisa mendaftar BPJS Kesehatan gratis. Namun ada sejumlah syarat…

11 jam ago

Pemkab Rembang Jalankan Program untuk Perkuat Inovasi Telponi

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperkuat inovasi Temokno, Laporno, Openi (Telponi) stunting melalui…

11 jam ago

DPRD Rembang Sahkan Dua Raperda Penting

Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang telah mengesahkan dua rancangan peraturan…

1 hari ago

This website uses cookies.