Berita

Pegawai PPPK Rembang Ikuti Sosialisasi Ketaspenan dan Program Hari Tua

Rembang, Rembangnews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang mengelar Sosialisasi Ketaspenan dan Program Hari Tua bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Sosialisasi ketaspenan dan program hari tua kepada PPPK tahun 2021 ini dimulai dari 09.30 sampai 12.00 WIB dengan bertempat di Pendopo Balai Kartini, Selasa (19/7/2022).

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Afan Martadi, PT Taspen Kantor Cabang Utama Semarang Fito, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang Waluyo, serta guru PPPK tahun 2021 se-Kabupaten Rembang sebanyak 360 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Afan Martadi menyampaikan telah memberikan surat keputusan (SK) kepada PPPK formasi tahun 2021 beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Beberapa Minggu lalu, kami sudah memberikan SK kepada PPPK tahun 2021. PPPK tahun 2021 termasuk ASN. Sedangkan ASN sendiri terdiri dari PNS dan PPPK,” ungkap Afan saat sambutan pagi tadi.

Sementara untuk kesejahteraan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) diadakannya program hari tua dan jaminan sosial melalui PT Taspen.

“Sosialisasi bermaksud memberi gambaran hak-hak serta alur pelayanan atas jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah melalui PT Taspen,” terangnya.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan perihal perlindungan pemerintah kepada PPPK yang berupa jaminan sosial.

Sosialisasi kepada PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan perihal perlindungan pemerintah kepada PPPK yang berupa jaminan sosial.

Sosialisasi kepada PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (*)

Redaktur

Recent Posts

Turnamen Soekarno Cup U-15 Sukses Digelar, Bintang FC Pasar Banggi Jadi Juara

Rembang, Rembangnews.com – Turnamen Soekarno Cup U-15 Kabupaten Rembang sukses digelar. Dalam ajang tersebut, Bintang…

4 jam ago

Sebanyak 1.000 Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas Terima Bantuan dari Pemkab dan Baznas

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 1.000 anak yatim dan penyandang disabilitas terima bantuan dari Pemerintah Kabupaten…

4 jam ago

Bunda Literasi Ajak Masyarakat Bangun Budaya Membaca di Rumah

Rembang, Rembangnews.com – Ketua Bunda Literasi Kabupaten Rembang, Hj. Musringah Harno mengajak masyarakat termasuk orang…

2 hari ago

Pemkab Rembang Tekankan Pentingnya Evaluasi Kinerja PPPK

Rembang, Rembangnews.com – Evaluasi kinerja secara berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai…

2 hari ago

Nindy Ayunda Resmi Menikah dengan Dito Mahendra, Unggahan Romantis Ungkap Kebahagiaan

Jakarta, Rembangnews.com – Kabar mengejutkan sekaligus membahagiakan datang dari penyanyi dan aktris terkenal Indonesia, Nindy…

2 hari ago

Harga Poco F7 di Indonesia Terungkap, Bertenaga Snapdragon 8s Gen 4

Rembangnews.com – Poco F7, smartphone terbaru dari Poco yang ditenagai chipset Snapdragon 8s Gen 4,…

2 hari ago

This website uses cookies.