Teknologi

Mengenal Apa Itu PSE yang Ramai Dibahas

Rembangnews.com – Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebelumnya telah diperingatkan oleh Kominfo untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Ancaman bagi yang tidak mendaftarkan diri adalah pemblokiran.

Sebenarnya, apa itu PSE ?

PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Sudah ada aturan yang mengatur terkait PSE, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

Pengertian PSE berdasarkan peraturan tersebut adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Ada dua lingkup dalam PSE, yaitu lingkup privat dan publik. Mereka yang disebut dengan PSE lingkup privat adalah penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Untuk PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum adanya aturantersebut, diwajibkan melakukan perubahan atas informasi pendaftaran yaitu dengan cara melakukan pendaftaran ulang melalui OSS-RBA.

PSE lingkup privat yang wajib mendaftar adalah PSE yang punya portal, situs, aplikasi dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Sedangkan PSE lingkup publik adalah penyelenggara Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. (*)

Redaktur

Recent Posts

Gubernur Jateng Usul Ada Perwakilan BGN di Daerah

Rembangnews.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengusulkan agar ada perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN)…

2 jam ago

Perjuangan Memasukkan Arsip Dagang Batik Tulis Lasem Jadi MOWCAP UNESCO Masuk Tahap Presentasi

Rembangnews.com - Perjuangan memasukkam Arsip Dagang Batik Tulis Lasem sebagai Memory of the World Asia-Pacific (MOWCAP)…

16 jam ago

Bupati Rembang Minta Ikan Laut Jadi Menu MBG

Rembangnews.com - Bupati Rembang Harno meminta agar menu ikan laut ditambahkan dalam hidangan untuk siswa. Hal…

16 jam ago

Pelaku Usaha Desa Wisata Rembang Dapat Pelatihan dari Kemendes PDTT

Rembang, Rembangnews.com – Pelaku usaha desa wisata Rembang mendapat pelatihan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah…

1 hari ago

Lima Perusahaan Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran di Sungai Brantas

Rembangnews.com – Sebanyak lima perusahaan diduga menjadi biang kerok pencemaran lingkungan khususnya air Sungai Brantas…

1 hari ago

Kasus Campak Meningkat, Kemenkes Tekankan Pentingnya Imunisasi

Rembangnews.com - Kejadian Luar Biasa (KLB) campak kembali muncul, salah satunya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.…

2 hari ago

This website uses cookies.