Berita

Pelaku Utama Penimbunan Solar Bersubsidi Berhasil Ditangkap

Rembang, Rembangnews.com – Polres Rembang berhasil menangkap pelaku utama sebagai penadah dalam kasus penimbunan solar bersubsidi.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil memburu pelaku baru berinisial MY sebagai penadah bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi yang beraksi di wilayah Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka IK dan AK, pihaknya berhasil meringkus pelaku utama penadah penimbunan BBM subsidi.

“Setelah mengamankan kedua pelaku IK dan AK, kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku utama berinisial MY dirumahnya,” kata Heri Dwi Utomo (1/09/2022).

AKP Heri mengutarakan, modus pelaku utama MY adalah memerintahkan kedua pelaku IK dan AK yang merupakan bapak dan anak tersebut untuk membeli BBM solar bersubsidi di SPBU setempat.

Lebih lanjut, MY menyuruh IK dan AK untuk melakukan pembelian Solar berjumlah 85 liter per hari dengan 10 kali aksi dalam satu hari.

“Jadi kedua pelaku ini disuruh membeli BBM Solar subsidi di SPBU menggunakan truk kemudian disetorkan ke pelaku utama MY. Setiap harinya bisa 10 kali dan satu tangki truknya berisi 85 liter. Jadi jika ditotal perharinya pelaku bisa mendapatkan 850 liter solar,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan setoran BBM solar subsidi dari kedua pelaku IK dan AK, kemudian pelaku utama MY menjual BBM solar subsidi tersebut ke pemilik penggilingan padi serta ke pemilik alat pertanian.

“Pelaku utama MY ini sudah lama beroperasi, namun pelaku utama ini baru gencar membeli BBM solar subsidi sekitar tiga bulan lalu,” terangnya.

“Per minggunya dapat empat kali setoran, dia membeli satu liter solar seharga Rp 5.150 rupiah dan dijual kembali seharga Rp 6.500 rupiah. Jadi keuntungan setiap bulannya mencapai Rp 10 juta,” ungkap Heri.

Dirinya menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait apakah nantinya ada tersangka lain atau tidak.

Kasus penimbunan solar bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, Juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandasnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Kasus Campak Meningkat, Kemenkes Tekankan Pentingnya Imunisasi

Rembangnews.com - Kejadian Luar Biasa (KLB) campak kembali muncul, salah satunya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.…

12 jam ago

Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Magelang Dimusnahkan

Rembangnews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum serta barang rampasan…

12 jam ago

Pemerintah Bakal Bentuk Gugus Tugas Pengendali Sekolah Rakyat

Rembangnews.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan segera membentuk Gugus Tugas Pengendalian Operasional Sekolah Rakyat.…

12 jam ago

Konser Denny Caknan di Rembang Disambut Antusiasme Masyarakat

Rembang, Rembangnews.com – Konser penyanyi asal Ngawi, Denny Caknan di Kabupaten Rembang pada Selasa (26/8/2025)…

1 hari ago

Toko Modern di Rembang Dilarang Buka 24 Jam

Rembang, Rembangnews.com – Toko modern di Kabupaten Rembang dilarang untuk buka 24 jam. Aturan itu…

1 hari ago

Karnaval di Rembang Berlangsung Meriah

Rembang, Rembangnews.com – Karnaval bertajuk “Anak Hebat Indonesia Kuat” di Kabupaten Rembang pada Selasa (26/8/2025)…

2 hari ago

This website uses cookies.