Categories: BeritaRembang

Rapat Paripurna Bahas Persetujuan Perubahan Rancangan KUA dan PPAS 2022 Digelar Hari Ini

Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar rapat paripurna terkait persetujuan perubahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (19/9/2022).

Kegiatan dimulai pukul 13.15 WIB dihadiri oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz, Pimpinan KUA, Anggota DPRD Kabupaten Rembang, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Rembang, Asisten Kabupaten Rembang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rembang, Anggota DPRD, dan Camat se-Kabupaten Rembang.

Rapat paripurna membahas laporan badan anggaran atas rancangan perubahan KUA dan PPAS, persetujuan rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rembang, penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, kemudian dilanjutkan penyerahan surat keputusan DPRD.

Kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi menyampaikan menurut catatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna sebanyak 25 orang dari anggota DPRD sebanyak 45 orang.

“Bahwa memenuhi kuorum apabila dihadiri minimal 1/2 dari jumlah Anggota DPRD. Atas Jumlah kehadiran DPRD dan peserta. Dengan mengucapkan bismillah tepat pukul 13.15 WIB dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Supadi saat sambutannya Senin (19/9/2022).

Sementara rapat paripurna persetujuan perubahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rembang.

“Sebelumnya merujuk pada Pasal 41 Ayat 1 C peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang diubah peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rembang,” ungkap Supadi.

Dirinya juga mengutarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berdasarkan surat Bupati Nomor 903/ 292/2022 tanggal 23 Agustus 2022 tentang rancangan perubahan KUA rancangan PPAS tahun anggaran 2022.

Hal ini juga merujuk pada amanat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ayat 1 tentang pemerintahan daerah terkait kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Dilanjutkan ke DPRD untuk dibahas bersama.

Selanjutnya Ayat 2 terkait KUA dan PPAS disepakati Kepala Daerah dan DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah.

“Berikut permintaan untuk pembahasan oleh DPRD kabupaten melalui Badan Musyawarah pada 5 September 2022 dilakukan rapat bersama TPAD Kabupaten Rembang dalam menetapkan jadwal pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS dimaksud,” tandasnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Pria di Jaktim Jadi Korban Penikaman Usai Tagih Utang

Rembangnews.com – Seorang pria di Jakarta Timur menjadi korban penikaman usai menagih utang. Peristiwa itu…

6 jam ago

Layar Lebih Luas, Tanpa S Pen! Ini Alasan Mengejutkan Samsung di Galaxy Z Fold7

Rembangnews.com- Samsung telah membuat kejutan dengan menghadirkan perubahan besar pada lini flagship mereka, Galaxy Z…

7 jam ago

Moon Taeil Mantan Member NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Beramai-Ramai Turis Tiongkok

Rembangnews.com- Mantan anggota boy group populer asal Korea Selatan, Moon Taeil, resmi dijatuhi hukuman penjara…

7 jam ago

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Rembang Bakal Kembali Digelar

Rembang, Rembangnews.com – Turnamen sepak bola Bupati Cup di Kabupaten Rembang bakal kembali digelar tahun…

8 jam ago

Cegah Banjir, Normalisasi Sungai di Sluke Dilakukan

Rembang, Rembangnews.com – Sebagai upaya mencegah terjadinya banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Balai Besar…

1 hari ago

HIV di Rembang Tercatat Ada 65 Kasus per Mei 2025

Rembang, Rembangnews.com – Kasus HIV di Kabupaten Rembang tercatat ada 65 kasus per Mei 2025.…

1 hari ago

This website uses cookies.