Categories: parlemen

RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Inisiatif DPR

Jakarta, Mitrapost.com – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Perubahan tersebut diharap dapat menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

“Kita sudah bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi dan semua fraksi menyetujui untuk diproses ke tahap selanjutnya sebagai inisiatif DPR. Ibu bapak semua dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya kepada peserta rapat yang hadir secara langsung maupun virtual di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2022).

Sebelumnya, Ketua Panja M. Nurdin menyampaikan laporan Panitia Kerja Harmonisasi RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU No 24 Tahun 2023 Tentang Mahkamah Konstitusi. Yakni, dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang RUU MK yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.

Intinya dalam melakukan penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan penyempurnaan teknis redaksional yang disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, PANJA berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh PANJA dapat diterima,” ujar Nurdin.

Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi. Persetujuan diberikan oleh sembilan fraksi, namun masing-masing fraksi memberikan catatan terhadap draf RUU Mahkamah Konstitusi. Adapun beberapa usulan perubahan materi dalam RUU tentang Mahkamah Konstitusi antara lain.

Pertama, mengenai batas bawah usia calon hakim konstitusi, yang semula berusia 55 tahun saat ini menjadi berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun.

Kedua, mekanisme evaluasi untuk hakim konstitusi oleh lembaga pengusul (DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung) setelah lima tahun menjabat atau sewaktu-waktu jika ada laporan pengaduan ke lembaga pengusul, pembentukan majelis kehormatan MK dan terakhir penghapusan Pasal 87 terkait batas maksimal hakim konstitusi menjabat yaitu 15 tahun. (*)

Redaktur

Share
Published by
Redaktur

Recent Posts

Kesenian Laesan dari Lasem Rembang Bakal Ditampilkan di TMII

Rembang, Rembangnews.com – Kesenian Laesan dari Lasem, Kabupaten Rembang bakal ditampilkan di Anjungan Jawa Tengah,…

21 jam ago

Wagub Hanies Tekankan Pentingnya Regenerasi Relawan PMI Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Wakil Bupati Rembang, Hanies menekankan pentingnya regenerasi relawan Palang Merah Indonesia (PMI)…

21 jam ago

Wabup Hanies Harap Fasilitas Aula Baru Dapat Dukung Kegiatan PMI Rembang

Rembang, Rembangnews.com – PMI Rembang kini memiliki aula baru. Wakil Bupati Rembang, Hanies pun berharap…

21 jam ago

Alokasi Bantuan RTLH di Rembang Capai 1.000 Unit Tahun 2025

Rembang, Rembangnews.com – Alokasi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Rembang pada tahun…

21 jam ago

Anak Soeharto Gugat Menkeu RI ke PTUN Jakarta

Rembangnews.com – Anak dari Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto…

2 hari ago

588 LPJU Bakal Dipasang di Rembang Tahun Ini

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 588 Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) bakal dipasang di Kabupaten Rembang…

2 hari ago

This website uses cookies.