Categories: parlemen

RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Inisiatif DPR

Jakarta, Mitrapost.com – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Perubahan tersebut diharap dapat menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

“Kita sudah bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi dan semua fraksi menyetujui untuk diproses ke tahap selanjutnya sebagai inisiatif DPR. Ibu bapak semua dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya kepada peserta rapat yang hadir secara langsung maupun virtual di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2022).

Sebelumnya, Ketua Panja M. Nurdin menyampaikan laporan Panitia Kerja Harmonisasi RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU No 24 Tahun 2023 Tentang Mahkamah Konstitusi. Yakni, dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang RUU MK yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.

Intinya dalam melakukan penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan penyempurnaan teknis redaksional yang disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, PANJA berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh PANJA dapat diterima,” ujar Nurdin.

Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi. Persetujuan diberikan oleh sembilan fraksi, namun masing-masing fraksi memberikan catatan terhadap draf RUU Mahkamah Konstitusi. Adapun beberapa usulan perubahan materi dalam RUU tentang Mahkamah Konstitusi antara lain.

Pertama, mengenai batas bawah usia calon hakim konstitusi, yang semula berusia 55 tahun saat ini menjadi berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun.

Kedua, mekanisme evaluasi untuk hakim konstitusi oleh lembaga pengusul (DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung) setelah lima tahun menjabat atau sewaktu-waktu jika ada laporan pengaduan ke lembaga pengusul, pembentukan majelis kehormatan MK dan terakhir penghapusan Pasal 87 terkait batas maksimal hakim konstitusi menjabat yaitu 15 tahun. (*)

Redaktur

Share
Published by
Redaktur

Recent Posts

Bunda Literasi Ajak Masyarakat Bangun Budaya Membaca di Rumah

Rembang, Rembangnews.com – Ketua Bunda Literasi Kabupaten Rembang, Hj. Musringah Harno mengajak masyarakat termasuk orang…

1 hari ago

Pemkab Rembang Tekankan Pentingnya Evaluasi Kinerja PPPK

Rembang, Rembangnews.com – Evaluasi kinerja secara berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai…

2 hari ago

Nindy Ayunda Resmi Menikah dengan Dito Mahendra, Unggahan Romantis Ungkap Kebahagiaan

Jakarta, Rembangnews.com – Kabar mengejutkan sekaligus membahagiakan datang dari penyanyi dan aktris terkenal Indonesia, Nindy…

2 hari ago

Harga Poco F7 di Indonesia Terungkap, Bertenaga Snapdragon 8s Gen 4

Rembangnews.com – Poco F7, smartphone terbaru dari Poco yang ditenagai chipset Snapdragon 8s Gen 4,…

2 hari ago

Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kabupaten Rembang Bakal Ada Dua Kategori

Rembang, Rembangnews.com – Rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Rembang bakal dibagi menjadi dua kategori, yaitu…

2 hari ago

Diogo Jota Meninggal Kecelakaan di Spanyol, Ini Kronologi Lengkapnya

Rembangnews.com- Kabar duka datang dari dunia sepak bola. Diogo Jota, pemain depan Liverpool asal Portugal,…

3 hari ago

This website uses cookies.