Jakarta, Mitrapost.com – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Perubahan tersebut diharap dapat menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

“Kita sudah bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi dan semua fraksi menyetujui untuk diproses ke tahap selanjutnya sebagai inisiatif DPR. Ibu bapak semua dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya kepada peserta rapat yang hadir secara langsung maupun virtual di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2022).

Baca Juga :   DPR Menyayangkan Masih Ada Banyak Pungli di Sekolah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini