RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Inisiatif DPR

Jakarta, Mitrapost.com – Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Perubahan tersebut diharap dapat menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

“Kita sudah bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi dan semua fraksi menyetujui untuk diproses ke tahap selanjutnya sebagai inisiatif DPR. Ibu bapak semua dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya kepada peserta rapat yang hadir secara langsung maupun virtual di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2022).

Sebelumnya, Ketua Panja M. Nurdin menyampaikan laporan Panitia Kerja Harmonisasi RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU No 24 Tahun 2023 Tentang Mahkamah Konstitusi. Yakni, dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang RUU MK yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.

Baca Juga :   DPR Menyayangkan Masih Ada Banyak Pungli di Sekolah

Intinya dalam melakukan penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan penyempurnaan teknis redaksional yang disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *