Categories: BeritaRembang

Bupati Rembang Imbau Pelunasan PBB-P2 dengan Tenggat Waktu 30 September 2022

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengapresiasi desa atau kelurahan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.

Apresiasi sekaligus memberikan hadiah kepada desa atau kelurahan yang tercepat pelunasan PBB- P2 tahun 2022 di Pendapa Museum RA Kartini, Rabu (28/9/2022).

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan apresiasi kepada Camat dan Kepala Desa yang konsisten berkomitmen membangun Rembang melalui PBB-P2.

Dia menjelaskan bahwa pemberian hadiah kepada desa atau kelurahan yang lunas pajak tak lain untuk memotivasi desa yang lain.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi yang didalamnya PBB – P2, mengamatkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bisa ditetapkan setiap 3 tahun.

Ia mengungkap Pemkab Rembang baru 1 kali merubah NJOP. Seharusnya sudah diterapkan sejak terbitnya Undang-Undang PBB – P2 setiap tahunnya.

“Bayangkan daerah lain sudah ada yang merubah 3 kali hingga 5 kali, kita baru sekali merubah NJOP. Karena kita melihat kondisi masyarakat, kemiskinan masih tinggi. Namun demikian masih saja belum sesuai harapan,” Kata Hafidz saat sambutannya, Rabu (28/8/2022).

Dengan demikian, Bupati Rembang mengimbau kepada semua Camat dan Kepala Desa supaya pembayaran pelunasan PBB-P2 dengan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2022.

Dirinya berharap kepada Camat dan Kepala Desa agar pembayaran pelunasan PBB-P2 tinggal 2 hari lagi terselesaikan. Hal ini dikarenakan pendapatan daerah dari PBB -P2 nantinya juga untuk pembangunan daerah.

“Kalau kita bicara PBB-P2 dengan anggaran yang ada di desa tidak sepadan, baru ADD saja sudah Rp122 miliar, sedangkan target penerimaan PBB-P2 hanya Rp22 miliar, marginya sudah Rp100 miliar, belum yang lain-lain, saya harap pak Kepala Desa bisa mengerti kondisi,” ungkap Hafidz.

Bupati juga meminta ada inovasi sistem pembayaran PBB- P2. Inovasi yang mempermudah pembayar pajak dan tidak mudah diselewengkan. (*)

Penulis: Sri Lestari | Editor: Agriantika Fallent

Redaktur

Recent Posts

Kementerian LH Segel Perusahaan Sawit di Kalsel Atas Kasus Karhutla Ribuan Hektare

Rembangnews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan sawit di Kalimantan Selatan (Kalsel) usai kejadian…

5 jam ago

Target Bulan Dana PMI Rembang Rp775 Juta, Masyarakat Bisa Donasi Via QRIS

Rembang, Rembangnews.com – Bulan dana PMI Rembang ditargetkan bisa mengumpulkan dana hingga Rp775 juta tahun…

11 jam ago

Semarakkan HUT ke-80 RI, Ratusan Pegawai Pemkab Ikuti Turnamen Tenis Meja

Rembang, Rembangnews.com – Sebagai bagian menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ratusan pegawai…

1 hari ago

Pemkab Rembang Dorong Kopdes Merah Putih Kembangkan Unit Usaha Berbasis Potensi Lokal

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendorong koperasi desa Merah Putih untuk mengembangkan unit…

1 hari ago

SD dan SMP Negeri di Rembang Bakal Terapkan Pembelajaran Koding dan AI

Rembang, Rembangnews.com – Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Rembang…

1 hari ago

Persiapan Peringatan HUT RI di Rembang Capai 80 Persen, Pasukan Segera Disiapkan

Rembang, Rembangnews.com – Persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI di Kabupaten Rembang capai…

2 hari ago

This website uses cookies.