Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengapresiasi desa atau kelurahan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.
Apresiasi sekaligus memberikan hadiah kepada desa atau kelurahan yang tercepat pelunasan PBB- P2 tahun 2022 di Pendapa Museum RA Kartini, Rabu (28/9/2022).
Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan apresiasi kepada Camat dan Kepala Desa yang konsisten berkomitmen membangun Rembang melalui PBB-P2.
Dia menjelaskan bahwa pemberian hadiah kepada desa atau kelurahan yang lunas pajak tak lain untuk memotivasi desa yang lain.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi yang didalamnya PBB – P2, mengamatkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bisa ditetapkan setiap 3 tahun.
Ia mengungkap Pemkab Rembang baru 1 kali merubah NJOP. Seharusnya sudah diterapkan sejak terbitnya Undang-Undang PBB – P2 setiap tahunnya.