Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengapresiasi desa atau kelurahan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.
Apresiasi sekaligus memberikan hadiah kepada desa atau kelurahan yang tercepat pelunasan PBB- P2 tahun 2022 di Pendapa Museum RA Kartini, Rabu (28/9/2022).
Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan apresiasi kepada Camat dan Kepala Desa yang konsisten berkomitmen membangun Rembang melalui PBB-P2.
Dia menjelaskan bahwa pemberian hadiah kepada desa atau kelurahan yang lunas pajak tak lain untuk memotivasi desa yang lain.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi yang didalamnya PBB – P2, mengamatkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bisa ditetapkan setiap 3 tahun.
Ia mengungkap Pemkab Rembang baru 1 kali merubah NJOP. Seharusnya sudah diterapkan sejak terbitnya Undang-Undang PBB – P2 setiap tahunnya.
“Bayangkan daerah lain sudah ada yang merubah 3 kali hingga 5 kali, kita baru sekali merubah NJOP. Karena kita melihat kondisi masyarakat, kemiskinan masih tinggi. Namun demikian masih saja belum sesuai harapan,” Kata Hafidz saat sambutannya, Rabu (28/8/2022).
Dengan demikian, Bupati Rembang mengimbau kepada semua Camat dan Kepala Desa supaya pembayaran pelunasan PBB-P2 dengan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2022.
Dirinya berharap kepada Camat dan Kepala Desa agar pembayaran pelunasan PBB-P2 tinggal 2 hari lagi terselesaikan. Hal ini dikarenakan pendapatan daerah dari PBB -P2 nantinya juga untuk pembangunan daerah.
“Kalau kita bicara PBB-P2 dengan anggaran yang ada di desa tidak sepadan, baru ADD saja sudah Rp122 miliar, sedangkan target penerimaan PBB-P2 hanya Rp22 miliar, marginya sudah Rp100 miliar, belum yang lain-lain, saya harap pak Kepala Desa bisa mengerti kondisi,” ungkap Hafidz.
Bupati juga meminta ada inovasi sistem pembayaran PBB- P2. Inovasi yang mempermudah pembayar pajak dan tidak mudah diselewengkan. (*)
Penulis: Sri Lestari | Editor: Agriantika Fallent