Categories: BeritaRembang

Seorang Santri di Rembang Tega Bakar Santri Lain, Polisi Masih Dalami Motifnya

Rembang, Rembangnews.com – Peristiwa naas terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang. Seorang santri diketahui membakar sesama santri. Hingga kini, Polres Rembang masih melakukan penyelidikan.

Pelaku pembakaran santri junior berinisial MI dengan umur 20 tahun. Kini pihak Polres Rembang masih melakukan pemeriksaan terhadap MI.

Kapolres Rembang AKB Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa tersangka guna mendalami motif membakar korban.

“Kami masih melakukan pemeriksaan, apa ada motif lain selain motif handphone,” ujar Dandy, Senin (3/10/2022).

Ia menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihakya juga memeriksa sejumlah saksi dari santri yang melihat kejadian saat tersangka membakar korban.

“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter guna memastikan kejiwaan tersangka,” terang Dandy.

Dandy menjelaskan, peristiwa pembakaran bermula saat pelaku yang merupakan petugas keamanan melakukan razia handphone kepada para santri di setiap kamar pondok.

Saat melakukan razia handpone pelaku menjadi bahan perundungan oleh santri lainnya termasuk korban.

Karena kesal telah diejek, keesokan harinya pelaku menemukan bekas puntung rokok di lemarinya dan menduga korban yang menaruhnya.

“Kemudian pelaku membeli sebotol pertalite dan menyiramkan kepada korban saat tidur. Pelaku menyiram bensin kepada korban ketika tidur,” terangnya.

Sementara korban yang terbangun dalam keadaan terbakar kemudian berusaha memadamkan api sendiri. Sedangkan pelaku yang kakinya ikut terbakar langsung ke kamar mandi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga dirawat di Rumah Sakit Soetrasno Rembang.

“Korban menderita luka bakar hingga 75% di sekujur tubuhnya hingga dirawat di Rumah Sakit Soetrasno Rembang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut, timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal. (*)

Redaktur

Recent Posts

Gerakan Menanam Pohon di Rembang Digelar 5-6 Agustus

Rembang, Rembangnews.com – Pelatihan dalam rangka Gerakan Ibu/Perempuan Menanam Pohon (Rabu Pon) di Rembang digelar…

13 jam ago

Agar Bansos Tepat Sasaran, Pemkab Rembang Selaraskan Data Kepesertaan BPJS dan DTSEN

Rembang, Rembangnews.com – Guna memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang…

13 jam ago

Warga Dadapan Diajari Membuat Inovasi Produk Herbal

Rembang, Rembangnews.com – Warga Desa Dadapan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang mendapatkan ilmu baru. Yaitu keterampilan…

14 jam ago

CKG Anak Sekolah Sudah Dimulai, Sejumlah Siswa Dikukuhkan Jadi Duta Kesehatan

Rembang, Rembangnews.com – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi anak sekolah sudah dimulai. Sejumlah siswa…

18 jam ago

Sekolah Lapang Cuaca Nelayan Jadi Upaya Tingkatkan Keselamatan dan Hasil Tangkapan Ikan

Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN) menjadi upaya meningkatkan keselamatan dan hasil…

2 hari ago

Viral ASN Rembang Lakukan Dugaan Pelanggaran Etika di Tempat Ibadah

Rembang, Rembangnews.com – Viral di media sosial (medsos) aparatur sipil negara (ASN) Rembang melakukan dugaan…

2 hari ago

This website uses cookies.