Categories: BeritaEntertainment

Komnas Perempuan Ungkap Polisi Masih Bisa Usut Kasus KDRT Lesti

Rembangnews.com – Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa polisi masih bisa mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti, meskipun laporan telah dicabut.

Dalam hal ini, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan perdamaian kasus KDRT ini akan merugikan Lesti.

“Terkait ajakan ‘damai’ dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk. Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, dikutip dari Detik News, pada Kamis (13/10/2022).

Ia juga menyampaikan bahwa polisi masih bisa mengusut kasus meskipun Lesti telah mencabut laporan.

“Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut,” kata dia.

“Berbeda jika RB dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang merupakan delik aduan. Pencabutan pengaduan akan menyebabkan penyidik tidak melanjutkan proses perkara,” tutur Siti Aminah.

Siti menyebut penahanan tersangka itu dapat membuat korban merasa lebih aman.

“Selain ketentuan normatif tersebut, penahanan tersangka KDRT juga dapat ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma, mengatakan Lesti dan Rizky BIllar telah menandatangani surat perdamaian.

“Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah ditandatangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas,” tutur dia di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Kamis (13/10/2022).

“Itu (alasan) nggak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri, kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua,” tambah dia. (*)

Redaktur

Recent Posts

Industri Rumahan Senpi di Bandar Lampung Digerebek

Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…

2 jam ago

Indonesia Bakal Bangun 1 Juta Apartemen Murah

Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…

3 jam ago

Darah Haid Hanya Sedikit, Apakah Normal atau Tanda Penyakit?

Rembangnews.com- Darah haid yang keluar saat menstruasi merupakan hal alami yang dialami oleh setiap wanita.…

4 jam ago

Ketua Bawaslu Kolaka Timur Tewas Kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi

Rembangnews.com – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abang Saputra (41) tewas dalam…

4 jam ago

Hati-hati Download Aplikasi, Malware Ini Bisa Ambil Foto Pribadi

Rembangnews.com  – Pengguna ponsel pintar diimbau lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, terutama yang berasal dari…

4 jam ago

Teknologi Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan Hadir di RSUD dr. R. Soetrasno

Rembang, Rembangnews.com – Teknologi penanganan batu ginjal tanpa sayatan hadir di Rumah Sakit Umum Daerah…

1 hari ago

This website uses cookies.