Rembangnews.com – Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa polisi masih bisa mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti, meskipun laporan telah dicabut.
Dalam hal ini, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan perdamaian kasus KDRT ini akan merugikan Lesti.
“Terkait ajakan ‘damai’ dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk. Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, dikutip dari Detik News, pada Kamis (13/10/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa polisi masih bisa mengusut kasus meskipun Lesti telah mencabut laporan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"