Rembangnews.com – Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa pencabutan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar dinilai dapat merugikan Lesti Kejora.
Komnas HAM menyebut hal ini akan merugikan Lesti, dikhawatirkan nantinya kekerasan sepeti ini dianggap hal yang wajar dan biasa.
“Terkait ajakan ‘damai’ dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk. Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan,” tutur Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, dikutip dari Detik News, pada Kamis (13/10/2022).
Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma mengatakan laporan KDRT telah dicabut oleh Lesti.
“Iya berdamai mereka,” kata Surya Darma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
“Sudah dicabut, surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas,” tambah dia.
Surya Darma namun tidak menjelaskan latar belakang Lesti Kejora melakukan perdamaian.
“Itu nggak bisa saya sampaikan. Itu internal mereka, antara mereka suami istri. Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua,” kata dia. (*)