Rembangnews.com – Status hukum Rizky Billar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora.
Dalam hal ini, pihak Rizky Billar tengah mengupayakan damai. Hal ini disampaikan oleh Hotma Sitompul selaku kuasa hukum dari Rizky Billar.
“Kami orang yang suka berdamai, dalam pembelaan kami selalu menyertakan kedamaian,” kata Hotma Sitompul saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Kamis (13/10/2022).
Pihak dari Billar diketahui pihaknya telah mengajukan upaya damai dengan Lesti Kejora.
“Tadi kan sudah bilang didamaikan kita semua bicara semua pihak, kita bicara pada penyidik kita tau bahwa sekarang ada perdamaian yang dianjurkan oleh pihak kepolisian,” tutur Hotma Sitompul.
Perlu diketahui sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam penjara 5 tahun.