Tanggapan Pihak Lesti setelah Rizky Billar Ingin Damai

Rembangnews.com – Status hukum Rizky Billar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora.

Dalam hal ini, pihak Rizky Billar tengah mengupayakan damai. Hal ini disampaikan oleh Hotma Sitompul selaku kuasa hukum dari Rizky Billar.

“Kami orang yang suka berdamai, dalam pembelaan kami selalu menyertakan kedamaian,” kata Hotma Sitompul saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Kamis (13/10/2022).

Pihak dari Billar diketahui pihaknya telah mengajukan upaya damai dengan Lesti Kejora.

“Tadi kan sudah bilang didamaikan kita semua bicara semua pihak, kita bicara pada penyidik kita tau bahwa sekarang ada perdamaian yang dianjurkan oleh pihak kepolisian,” tutur Hotma Sitompul.

Baca Juga :   Pandangan Orang Tua Lesti Kejora usai Sang Putri Jadi Korban KDRT

Perlu diketahui sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam penjara 5 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa Billar terancam dengan pasal 44 ayat 1.

“Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,” kata kombes Pol E Zulpan, Rabu (12/10/2022).

Pihak Lesti Kejora yang diwakili oleh pengacaranya, Sandy Arifin mengatakan belum menerima pembicaraan ke arah damai.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Akan Terapkan Aturan Tutup Kafe dan Karaoke Selama Ramadan

“Sejauh ini belum ada pembicaraan (soal upaya damai)” ujar Sandy Arifin.

“Dari awal saya sudah menyampaikan kami menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *