Kemenkominfo Bahas Kemungkinan ChatGPT Daftar PSE/iStock
Rembangnews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahas kemungkinan ChatGPT mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa hal itu mungkin saja dilakukan jika Indonesia masuk dalam target pasarnya.
“Nanti kita lihat, dia masuk menargetkan pasar Indonesia belum. Kalau menargetkan, nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Pihaknya pun akan melakukan penelusuran lebih dahulu sebelum memutuskan apakah wajib mendaftar PSE atau tidak.
“Kita enggak tahu dia masuk kategori apa dari enam itu. Apakah dia berbayar? Kalau berbayar harus (mendaftar)” katanya.
Sebagai informasi, PSE lingkup privat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sedangkan ChatGPT merupakan jenis chatbot yang bisa menjawab berbagai pertanyaan termasuk pertanyaan sulit setara ujian dokter atau MBA. (*)
Rembang, Rembangnews.com – Pelaku usaha yang akan menjadi peserta Njajan Fest 2.0 di Kabupaten Rembang…
Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 17 Puskesmas di Kabupaten Rembang dicanangkan menjadi Zona Integritas. Hal itu…
Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak tujuh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Rembang siap beroperasi…
Rembang, Rembangnews.com – Seorang pegawai wanita Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Rembang ditemukan tak…
Rembang, Rembangnews.com – Kabupaten Rembang meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya. Penghargaan tersebut…
Rembangnews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan sawit di Kalimantan Selatan (Kalsel) usai kejadian…
This website uses cookies.