Kemenkominfo Bahas Kemungkinan ChatGPT Daftar PSE

Rembangnews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahas kemungkinan ChatGPT mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa hal itu mungkin saja dilakukan jika Indonesia masuk dalam target pasarnya.

“Nanti kita lihat, dia masuk menargetkan pasar Indonesia belum. Kalau menargetkan, nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Pihaknya pun akan melakukan penelusuran lebih dahulu sebelum memutuskan apakah wajib mendaftar PSE atau tidak.

“Kita enggak tahu dia masuk kategori apa dari enam itu. Apakah dia berbayar? Kalau berbayar harus (mendaftar)” katanya.

Sebagai informasi, PSE lingkup privat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga :   Bupati Rembang Dorong Wilayah Sekitar Jembatan Temperak Jadi Kawasan Wisata

Sedangkan ChatGPT merupakan jenis chatbot yang bisa menjawab berbagai pertanyaan termasuk pertanyaan sulit setara ujian dokter atau MBA. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *