Kebakaran 4 Hektare Hutan dan Lahan di Riau, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Rembangnews.comKebakaran melanda empat hektare hutan dan lahan di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam kejadian ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa dua tersangka MK dan DJ diduga mengelola lahan di areal berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

“Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” ujarnya.

Kebakaran sendiri terjadi pada Jumat (7/8/2026). Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau juga mendapatkan informasi adanya aktivitas alat berat di sekitar lokasi sebelum kebakaran terjadi. Alat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka. Namun keterkaitan alat tersebut dengan kebakaran masih didalami.

Baca Juga :   Kerja Sama Antar Berbagai Pihak Diharapkan Ada untuk Antisipasi Kekeringan di Rembang

Ade mengatakan, penyidik masih menelusuri sejumlah aspek penting dalam perkara tersebut, mulai dari aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status serta penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran.

“Penyidik juga menelusuri status ekologis lokasi yang terbakar. Berdasarkan informasi awal, areal yang diduga dikelola secara ilegal tersebut merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT),” paparnya.

Polda Riau masih melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *