Categories: BeritaRembang

Giat Lakukan Penertiban di 2023, Satpol-PP Rembang Temukan 56 Kasus Pelanggaran Selama 2 Bulan

Rembang, Rembangnews.com – Memasuki usia yang ke 73 tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rembang terus berupaya melaksanakan penertiban penyakit masyarakat (pekat).

Kepala Seksi Penindakan, Karnen mengungkapkan pihaknya secara rutin melakukan penertiban penyakit masyarakat dengan cara yang profesional, humanis dan persuasif.

Berdasarkan Peraturan Daerah tercatat data di lapangan yang melanggar hukum dari bulan Januari hingga awal Maret tahun 2023 ada 56 kasus.

Pelanggaran hukum mulai dari minuman keras (miras) sebanyak 25 kasus, tindakan asusila sebanyak 17 kasus. Kemudian penertiban pengemis, anak punk, dan lain sebagainya ada 14 kasus.

“Upaya Satpol PP Rembang menertibkan penyakit masyarakat dengan cara yang profesional, humanis dan persuasif sesuai aturan yang ada yaitu Perda dan Perkada. Pelangggaran hukum (Perda) tahun 2023: Miras 25, Asusila 17 dan lainnya 14 kasus,” ucap Karnen.

Di lain sisi, Satpol-PP Rembang melaksanakan penertiban pekat dengan cara berikut.

  1. Tindakan pre-emtif merupakan tindakan Satpol PP dengan mengedepankan imbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya pekat.

Tindakan pre-emtif ini dilakukan oleh fungsi tim humas. Contoh kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang pekat.

  1. Tindakan preventif merupakan tindakan Satpol PP yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat agar tidak mencapai ambang gangguan dan menjadi gangguan nyata.

Tindakan preventif ini dilakukan dengan cara mencegah secara langsung terhadap kondisi-kondisi yang secara nyata dapat berpotensi menjadi permasalahan pekat. Tindakan preventif sendiri dilaksanakan oleh fungsi Tim Patroli.

  1. Tindakan represif merupakan tidakan Satpol-PP yang dilakukan dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum di Indonesia.

Tindakan represif menjadi tindakan paling akhir yang dilakukan Satpol-PP apabila tindakan pre-emtif dan preventif Satpol PP tidak berhasil.

“Tindakan represif dilakukan dengan cara penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana (pekat),” pungkasnya. (adv)

Redaktur

Recent Posts

Hari Anak Nasional 2025, TP PKK Rembang Gelar Sosialisasi terkait Pola Asuh

Rembang, Rembangnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2025, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan…

8 jam ago

Pemkab Rembang Bakal Pertemukan Pengurus Kopdes Merah Putih dengan Mitra Srategis

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bakal memfasilitasi pertemuan antara pengurus Koperasi Desa Merah…

13 jam ago

Bupati Rembang Minta Mahasiswa KKN Beri Kontribusi Nyata

Rembang, Rembangnews.com – Bupati Rembang, Harno meminta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) bisa menjadi mitra…

1 hari ago

Pemkab Rembang Ajak Petani Ikut Pembangunan Embung Partisipatif

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengajak petani untuk ikut dalam pembangunan embung partisipatif.…

1 hari ago

Rembang Expo 2025 Bakal Digelar 25-31 Juli 2025

Rembang, Rembangnews.com – Acara Rembang Expo 2025 dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-284 Kabupaten Rembang…

1 hari ago

Pemkab Rembang Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Siswa

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyiapkan pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) untuk siswa. Sasaran…

1 hari ago

This website uses cookies.