Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Rembang menemukan adanya pelanggaran di salah satu warung remang-remang di daerah Desa Kalipang Kecamatan Sarang. Dimana warung tersebut menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan asusila.
Pihaknya pun melakukan penutupan sementara warung tersebut pada Sabtu malam (15/4/2023) usai menemukan adanya pasangan tidak sah yang ngamar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono mengatakan bahwa kedua pasangan tersebut merupakan warga dari Kecamatan Kragan dan Sale.
“Diduga kuat arahnya tindak asusila. Pasangan tidak sah ini dari Kecamatan Kragan dan Sale. Kami lakukan tindakan tegas, apalagi bersamaan dengan bulan suci Ramadan,” ujarnya.