Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Rembang terus melakukan upaya penegakkan Perda. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan hukuman yang tegas kepada para pelanggar.
Salah satu pemilik kafe karaoke di Desa Tasiksono, Kecamatan Lasem yang melanggar Perda digiring ke sidang tindak pidana ringan, hingga akhirnya diberi putusan denda.
Perda yang dilanggar adalah Perda No 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, pasal 21 ayat (1) yaitu menyimpan dan memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5 persen atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang serta pelanggaran pasal 33 ayat (2) yaitu memiliki usaha cafe dan karaoke tidak berizin.
Terdakwa diketahui bernama Maya Sukarni pemilik Cafe Maya Tasiksono, Lasem yang beralamat di Desa Tasiksono RT 1 RW 2, Kecamatan Lasem.
Kepala Satpol PP Rembang, Suslitiyono menjelaskan bahwa sanksi dari pelanggaran Perda berupa sanksi administrasi, sanksi ringan, dan untuk yang dinaikkan ke tipiring baru pertama kalinya dilakukan.
Untuk naik ke tipiring, pihaknya koordinasi Kejaksaan, Polres dan disidangkan di Pengadilan.
“Dari beberapa pelanggaran Perda ada sanksi administrasi, administrasi lainnya. Untuk kafe Maya kita naikan ke tipiring. Jadi tidak semua pelanggaran yang dinaikan, ada sanksi ringan hingga sedang sampai tipiring,” jelasnya.
Ada barang bukti berupa miras sebanyak 3 buah merk anggur hijau kawa kawa yang memiliki kadar alkohol 19,8 persen, mix 2 buah, CD player 1 buah, dan Ampli 1 buah atas pelanggaran yang dilakukan cafe tersebut. (*)