Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Rembang terus melakukan upaya penegakkan Perda. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan hukuman yang tegas kepada para pelanggar.
Salah satu pemilik kafe karaoke di Desa Tasiksono, Kecamatan Lasem yang melanggar Perda digiring ke sidang tindak pidana ringan, hingga akhirnya diberi putusan denda.
Perda yang dilanggar adalah Perda No 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, pasal 21 ayat (1) yaitu menyimpan dan memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5 persen atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang serta pelanggaran pasal 33 ayat (2) yaitu memiliki usaha cafe dan karaoke tidak berizin.
Terdakwa diketahui bernama Maya Sukarni pemilik Cafe Maya Tasiksono, Lasem yang beralamat di Desa Tasiksono RT 1 RW 2, Kecamatan Lasem.