Temukan Pelanggaran, Satpol PP Rembang Tutup Warung Remang-Remang di Sarang

Rembang, Rembangnews.com – Satpol PP Rembang menemukan adanya pelanggaran di salah satu warung remang-remang di daerah Desa Kalipang Kecamatan Sarang. Dimana warung tersebut menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan asusila.

Pihaknya pun melakukan penutupan sementara warung tersebut pada Sabtu malam (15/4/2023) usai menemukan adanya pasangan tidak sah yang ngamar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono mengatakan bahwa kedua pasangan tersebut merupakan warga dari Kecamatan Kragan dan Sale.

“Diduga kuat arahnya tindak asusila. Pasangan tidak sah ini dari Kecamatan Kragan dan Sale. Kami lakukan tindakan tegas, apalagi bersamaan dengan bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda tentang Ketertiban Umum dan memberikan efek jera kepada warung tersebut dan warung lainnya. Sehingga tak ada pelanggaran serupa yang terjadi.

Baca Juga :   Satpol PP Rembang Kembali Tertibkan PKL yang Melanggar

“Kalau sudah seperti di Desa Kalipang ini, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum,” jelas Sulistiyono.

Lebih lanjut, petugas Satpol PP juga memberikan surat teguran kepada 3 pemilik warung kopi di Kecamatan Sarang, yang dianggap telah melanggar aturan mengenai batasan jam buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB, selama bulan suci Ramadan.

“Mereka masih buka di atas jam sembilan malam, makanya kita kasih surat peringatan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *