Categories: Teknologi

Kominfo Segera Umumkan Apakah ChatGPT Harus Mendaftar atau Diblokir

Rembangnews.com – Kominfo mulai mempertegas platform asing yang mausk pasar Indonesia.

ChatGPT akhir-akhir ini menjadi viral dalam dunia teknologi.

Pasalnya ChatGPT gadang-gadang dapat melakukan segalanya sesuai perintah.

Namun beberapa waktu lalu Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) menggalakkan kedisiplinan platform asing.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penelitian terhadap layanan chatbot ChatGPT.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada jenis ChatGPT yang harus mematuhi peraturan Indonesia agar tidak blokir.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mereka telah menemukan satu aplikasi ChatGPT yang termasuk dalam kategori yang wajib mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Indonesia.

Menurut Semuel, mereka telah menemukan satu aplikasi ChatGPT yang wajib mendaftar sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 dan peraturan menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020.

Dirjen Aptika juga mengatakan bahwa Kominfo sedang mencari aplikasi sejenis untuk segera mendaftarkan sesuai dengan aturan PSE.

Semua aplikasi yang sudah temukan akan segera beri surat untuk segera mendaftar. Semua aplikasi tersebut akan umumkan pada hari Senin, termasuk aplikasi ChatGPT.

Berikut 6 Kategori PSE Lingkup Privat Wajib Daftar ke Kominfo menurut teknologi.id :

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  • Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

 

Demikian informasi mengenai pengumuman Kominfo yang akan menetapkan apakah ChatGPT harus mendaftar atau blokir.

admin

Recent Posts

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka

Rembang, Rembangnews.com – Turnamen sepak bola Bupati Cup 2025 resmi dibuka. Pertandingan antara Kecamatan Sarang…

59 menit ago

Perkuat Keamanan Medsos, Dinkominfo Rembang Gelar Rakor GPR Tingkat Kabupaten

Rembang, Rembangnews.com – Guna memperkuat keamanan akun media sosial dan meningkatkan sinergi konten antar Organisasi…

22 jam ago

PMI Rembang Canangkan Bulan Dana 2025, Target Raih Rp775 Juta

Rembang, Rembangnews.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rembang mencanangkan bulan dana 2025. Dimana PMI…

22 jam ago

MPLS Jenjang SMP di Rembang Digelar hingga Lima Hari

Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMP di Rembang digelar hingga…

24 jam ago

Masyarakat Bisa Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya

Rembang, Rembangnews.com – Masyarakat Kabupaten Rembang bisa mendaftar BPJS Kesehatan gratis. Namun ada sejumlah syarat…

1 hari ago

Pemkab Rembang Jalankan Program untuk Perkuat Inovasi Telponi

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperkuat inovasi Temokno, Laporno, Openi (Telponi) stunting melalui…

1 hari ago

This website uses cookies.