Categories: Berita

Novel Baswedan Sebut Ada Pembohongan Publik dalam Pemberhentian Brigjen Endar

Rembangnews.com – Novel Baswedan menyoroti pemberhentian Bridjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Novel yang merupakan mantan penyidik senior KPK, menilai jika ada pembohongan publik dalam pemberhentian Bridjen Endar.

Hal itu ia katakan berdasarkan pada alasan pemberhentian adalah karena masa penugasan Bridjen Endar yang habis per 31 Maret 2023.

Novel Baswedan mengungkapkan bahwa hal itu tidak benar, karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 lalu telah mengirim surat perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik,” ujar Novel dilansir dari CNN Indonesia.

“Memang surat tugas EP [Endar Priantoro] berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” lanjutnya.

Novel pun mengatakan bahwa sikap pimpinan KPK tersebut justru menunjukkan bagaimana arogansi yang dilakukan.

“Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP,” ucap Novel.

Sebagai informasi, Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dengan alasan masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK kemudian menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dari KPK ke Polri pun membuat dugaan baru muncul, yaitu mengenai adanya perbedaan sikap.

Endar dan Karyoto disebut menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan dengan alasan belum menemukan niat jahat. Sedangkan Firli sebaliknya.

Dugaan ini dibantah oleh pihak KPK. Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut pemberhentian dilakukan bukan berdasarkan alasan Formula E atau perkara lainnya. Namun memang sudah diputuskan berdasarkan pada persetujuan lima pimpinan di KPK. (*)

Redaktur

Recent Posts

Pelaku Usaha Desa Wisata Rembang Dapat Pelatihan dari Kemendes PDTT

Rembang, Rembangnews.com – Pelaku usaha desa wisata Rembang mendapat pelatihan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah…

15 jam ago

Lima Perusahaan Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran di Sungai Brantas

Rembangnews.com – Sebanyak lima perusahaan diduga menjadi biang kerok pencemaran lingkungan khususnya air Sungai Brantas…

15 jam ago

Kasus Campak Meningkat, Kemenkes Tekankan Pentingnya Imunisasi

Rembangnews.com - Kejadian Luar Biasa (KLB) campak kembali muncul, salah satunya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.…

1 hari ago

Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Magelang Dimusnahkan

Rembangnews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum serta barang rampasan…

1 hari ago

Pemerintah Bakal Bentuk Gugus Tugas Pengendali Sekolah Rakyat

Rembangnews.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan segera membentuk Gugus Tugas Pengendalian Operasional Sekolah Rakyat.…

1 hari ago

Konser Denny Caknan di Rembang Disambut Antusiasme Masyarakat

Rembang, Rembangnews.com – Konser penyanyi asal Ngawi, Denny Caknan di Kabupaten Rembang pada Selasa (26/8/2025)…

2 hari ago

This website uses cookies.